Gugat Hasil PSU Pilkada Barito Utara, Jimmy-Inriaty Perlu Kuat Buktikan TSM di Mahkamah Konstitusi
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Pasangan calon Bupati Barito Utara nomor urut 02, Jimmy Carter-Inriaty Karawaheni disebut bakal menggugat hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) kedua ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Jika ingin mengajukan gugatan ke MK, Jimmy-Inriaty mesti membawa bukti pelanggaran yang terstruktur, masif, dan sistematis (TSM). Pasalnya, selisih suara Jimmy-Inriaty dengan paslon nomor urut 01, Shalahuddin-Felix Sonadie Y Tingan melebihi threshold atau ambang batas.
Berdasarkan rapat pleno KPU Barito Utara yang berlangsung pada Sabtu (9/8/2025), paslon Shalahuddin-Felix memperoleh total suara sebanyak 40.400 atau 52,20 persen suara, sedangkan Jimmy-Inry sebanyak 36.989 atau 47,80 persen suara.
Dengan perolehan suara tersebut, pasangan Shalahuddin-Felix unggul dengan selisih suara 3.411 atau 4,41 persen dari total suara sah yang berarti melebihi ambang batas gugatan.
Praktisi hukum sekaligus akademisi dari Universitas Palangka Raya (UPR) Hilyatul Asfia menjelaskan, secara hukum pengajuan gugatan perselisihan hasil pemilihan ke MK, diatur dalam Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Baca Selengkapnya
Breaking News, Paslon Jimmy-Inriaty Resmi Ajukan Gugatan PSU Barito Utara ke Mahkamah Konstitusi
TRIBUNKALTENG.COM, MUARA TEWEH - Pasangan calon Bupati dan calon Wakil Bupati Barito Utara, mengajukan gugatan terhadap hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) kedua ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik Nomor 19/PAN.MK/e-AP3/08/2025, pengajuan permohonan perselisihan hasil pemilihan itu disampaikan pada Senin (11/8/2025) sekira pukul 13.05 WIB.
Dalam permohonan itu disebutkan paslon Jimmy-Inriaty telah memberi kuasa kepada Roby Cahyadi dan kawan-kawan, yang selanjutnya disebut sebagai terlapor.
Adapun KPU Barito Utara disebut sebagai pihak termohon.
Berkas permohonan tersebut telah dicatat dalam Buku Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-BP3) dan kelengkapan Permohonan Pemohon akan diperiksa berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Baca Selengkapnya
Jimmy-Inriaty Ajukan Gugatan ke MK Hasil PSU Pilkada Barito Utara, Ini Repsons Ketua KPU Batara
TRIBUNKALTENG.COM, MUARA TEWEH - Komisi Pemilihan Umum atau KPU Barito Utara siap mengikuti proses di Mahkamah Konstitusi (MK), setelah pasangan calon nomor urut 02 pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Barito Utara, Jimmy Carter-Inriaty Karawaheni mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilu ke MK.
Ketua KPU Barito Utara, Siska Dewi Lestari mengungkapkan, perselisihan hasil pemilihan ke MK merupakan hak pasangan calon.
Siska Dewi menyebut, belum mengetahui lebih detil terkait materi gugatan yang diajukan pasangan Jimmy-Inriaty.
Meski begitu, pihaknya siap menghadapi prosesnya.
Baca juga: Breaking News, Paslon Jimmy-Inriaty Resmi Ajukan Gugatan PSU Barito Utara ke Mahkamah Konstitusi
Baca Selengkapnya
Tim Hukum Jimmy-Inriaty Tuding Pelanggaran Politik Uang Terstruktur, Sistematis dan Masif
TRIBUNKALTENG.COM, MUARA TEWEH - Pasangan calon (Paslon) nomor urut 2, Jimmy Carter-Inriaty Karawaheni resmi mengajukan permohonan perkara perselisihan hasil kepala daerah (PHKada) ke Mahkamah Kostitusi (MK).
Tim Hukum Jimny-Inri, Sedi Usmika mengungkapkan, sejumlah pertimbangan untuk menggugat ke MK perihal hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Barito Utara.
Paling utama, Sedi Usmika menuding telah terjadi pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) money politic atau politik uang.
Baca juga: Jimmy-Inriaty Ajukan Gugatan ke MK Hasil PSU Pilkada Barito Utara, Ini Repsons Ketua KPU Batara
"Semangat PSU ini agar tercipta politik bersih, jujur dan demokratis," katanya, Senin.
Baca Selengkapnya
Gugatan ke MK untuk PSU Kedua Pilkada Barito Utara Picu Electoral Fatigue, Ini Kata Pengamat Politik
TRIBUNKALTENG.COM, MUARA TEWEH - Pasangan calon nomor urut 02 Pilkada Barito Utara, Jimmy Carter-Inriaty Karawaheni mengguggat, hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) ke Mahkamah Konstitusi.
Gugatan ke MK ini berpotensi membuat masyarakat lelah dan menurunkan kepercayaan terhadap pemilu.
Pasalnya, PSU kali ini sudah dua kali dilaksanakan.
Baca juga: Tim Hukum Jimmy-Inriaty Tuding Pelanggaran Politik Uang Terstruktur, Sistematis dan Masif
Yang pertama, MK memerintahkan PSU di dua TPS yakni TPS 01 Kelurahan Melayu dan TPS 04 Desa Malawaken pada 22 Maret 2024.
Baca Selengkapnya