Jimmy Inriaty Resmi Ajukan Gugatan ke MK

Ini Tanggapan Tim Hukum Shalahuddin-Felix Soal Jimmy-Inriaty Gugat Hasil PSU Barito Utara ke MK

Penulis: Ahmad Supriandi
Editor: Sri Mariati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

WAWANCARA - Kuasa hukum paslon Shalahuddin-Felix, Rahmadi G Lentam saat diwawancarai awak media.

TRIBUNKALTENG.COM, MUARA TEWEH -Pasangan calon Bupati dan calon Wakil Bupati Barito Utara nomor urut 02, Jimmy Carter-Inriaty Karawaheni, telah mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menanggapi gugatan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) kedua itu, pasangan calon Bupati dan calon Wakil Bupati Barito Utara nomor urut 01, Shalahuddin-Felix Sonadie Y Tingan siap mengajukan pihak terkait, atas permohonan yang disampaikan pasangan Jimmy-Inriaty.

Kuasa hukum pasangan Shalahudidn-Felix, Rahmadi G Lentam mengatakan, permohonan yang disampaikan pasangan Jimmy-Inriaty merupakan proses hukum yang sudah diatur dalam undang-undang.

Rahmadi mengungkapkan, pihaknya tak bisa berandai-andai terkait strategi menghadapi persidangan ke MK nanti.

"Karena kami sendiri belum bisa memperoleh salinan permohonan, karena permohonan itu masih ada perbaikan," kata Rahmadi, Selasa (12/8/2025).

Setelah perbaikan permohonan itu dilengkapi dan dipublikasi dalam Elektronik Buku Registrasi Perkara Konstitusi atau E-BRPK, tim hukum paslon 01 baru bisa melihat dalil-dalil yang disampaikan pasangan Jimmy-Inriaty dalam permohonannya.

Karena itu, Rahmadi berharap masyarakat Barito Utara dapat bersabar mengikuti proses yang sedang berjalan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

"Dan selalu kita menjaga agar situasi keamanan di Barito Utara agar semakin kondusif," ujarnya.

Sebagai informasi, berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik Nomor 19/PAN.MK/e-AP3/08/2025, pengajuan permohonan perselisihan hasil pemilihan itu disampaikan pada Senin (11/8/2025) sekira pukul 13.05 WIB.

Dalam permohonan itu disebutkan, paslon Jimmy-Inriaty telah memberi kuasa kepada Roby Cahyadi dan kawan-kawan, yang selanjutnya disebut sebagai pemohon.

Baca juga: Berita Populer Pilkada Batara, Jimmy-Inriaty Tak Terima Hasil PSU PIlkada, Resmi Gugat ke MK

Baca juga: Tim Hukum Jimmy-Inriaty Tuding Pelanggaran Politik Uang Terstruktur, Sistematis dan Masif

Adapun KPU Barito Utara disebut sebagai pihak termohon.

Berkas permohonan tersebut telah dicatat dalam Buku Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-BP3) dan kelengkapan Permohonan Pemohon akan diperiksa berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Dalam surat itu juga disebutkan berkas yang diajukan oleh pemohon termasuk daftae alat bukti.

Berita Terkini