Berita Palangka Raya

OJK Kalteng Tegaskan Peran dalam Program Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih

Kepala OJK Kalteng Primandanu Febriyan Aziz menjelaskan dukungan program pemerintah Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putihserta peran mereka

TRIBUNKALTENG.COM/ MUHAMMAD IQBAL ZULKARNAIN
WAWANCARA - Kepala OJK Kalteng, Primandanu Febriyan Aziz. 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalimantan Tengah menegaskan, dukungannya terhadap program pemerintah Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih yang bertujuan menggerakkan ekonomi dari desa dan memperkuat sektor UMKM.

Kepala OJK Kalteng Primandanu Febriyan Aziz menjelaskan, per Juli 2025, secara nasional telah terbentuk lebih dari 80 ribu unit koperasi tersebut, dengan 108 di antaranya dinyatakan aktif beroperasi. 

OJK sendiri terlibat dalam tahap piloting program, khususnya pada pengembangan skema pembiayaan dan intermediasi keuangan yang terintegrasi.

Meski demikian, ia menegaskan OJK tidak mengatur seluruh koperasi, melainkan hanya koperasi di sektor jasa keuangan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) serta Peraturan OJK (POJK) Nomor 47 Tahun 2024.

“Koperasi yang kami awasi ialah yang memilih menjadi lembaga jasa keuangan. Artinya, mereka harus mengajukan izin ke OJK, misalnya sebagai BPR, LKNB, atau fintech lending,” jelas Primandanu, saat ditemui Tribun Kalteng, Kamis (14/8/2025).

Ia menerangkan, koperasi yang melakukan penghimpunan dana dari luar anggota atau menyalurkan pembiayaan di luar anggota masuk kategori open loop, sehingga wajib berizin dan berada di bawah pengawasan OJK.

Sementara koperasi closed loop tidak termasuk dalam pengawasan langsung.

Sejauh ini, di Kalimantan Tengah sudah ada satu koperasi di Kabupaten Seruyan yang mengajukan izin menjadi koperasi di sektor jasa keuangan.

“Asetnya cukup besar dan mereka ingin lebih prudent dalam pengelolaan, serta membuka peluang investasi dari luar anggota,” katanya.

Terkait pengawasan, OJK mengedepankan asas pembinaan.

Jika ditemukan pelanggaran, penanganan akan disesuaikan dengan bentuk dan tingkat kesalahan, mulai dari pemberian surat pembinaan, pemanggilan, hingga langkah penegakan hukum jika diperlukan.

Primandanu juga menekankan pentingnya literasi keuangan masyarakat.“Kami mengimbau agar masyarakat selalu memeriksa legalitas lembaga keuangan yang digunakan, memahami risikonya, dan mengelola keuangan secara bijak,” tutup

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved