Berita Populer Pilkada Batara

Berita Populer Pilkada Batara, Jimmy-Inriaty Tak Terima Hasil PSU PIlkada, Resmi Gugat ke MK

Berita Populer Pilkada Batara, Paslon 02 Jimmy-Inriaty resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi hasil PSU Pilkada Barito Utara

Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM/ARAI NISARI
PASLON - Kolase dua pasangan calon tau Paslon Pilkada ulang Barito Utara saat pemeriksaan Kesehatan, beberapa Waktu lalu. Paslon Nomor Urut 1, Shalahuddin-Felix Sonadie Y Tingan. Paslon Nomor Urut 2, Jimmy Carter-Inriaty Karawaheni. Paslon 02 resmi mengajukan gugatan hasil PSU Barito Utara ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

 

PUTUSAN - Ilustrasi foto Ketua MK, Suhartoyo saat membacakan putusan Mahkamah Konstitusi terhadap Pilkada Barito Utara, Rabu (14/5/2025) lalu.
PUTUSAN - Ilustrasi foto Ketua MK, Suhartoyo saat membacakan putusan Mahkamah Konstitusi terhadap Pilkada Barito Utara, Rabu (14/5/2025) lalu.(Tangkapan Layar Youtube MK)

 

TRIBUNKALTENG.COM, MUARA TEWEH - Pasangan calon nomor urut 02 Pilkada Barito Utara, Jimmy Carter-Inriaty Karawaheni mengguggat, hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) ke Mahkamah Konstitusi.

Gugatan ke MK ini berpotensi membuat masyarakat lelah dan menurunkan kepercayaan terhadap pemilu.

Pasalnya, PSU kali ini sudah dua kali dilaksanakan. 

Baca juga: Tim Hukum Jimmy-Inriaty Tuding Pelanggaran Politik Uang Terstruktur, Sistematis dan Masif

Yang pertama, MK memerintahkan PSU di dua TPS yakni TPS 01 Kelurahan Melayu dan TPS 04 Desa Malawaken pada 22 Maret 2024.


Baca Selengkapnya

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved