Berita Populer Pilkada Batara

Berita Populer Pilkada Batara, Jimmy-Inriaty Tak Terima Hasil PSU PIlkada, Resmi Gugat ke MK

Berita Populer Pilkada Batara, Paslon 02 Jimmy-Inriaty resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi hasil PSU Pilkada Barito Utara

Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM/ARAI NISARI
PASLON - Kolase dua pasangan calon tau Paslon Pilkada ulang Barito Utara saat pemeriksaan Kesehatan, beberapa Waktu lalu. Paslon Nomor Urut 1, Shalahuddin-Felix Sonadie Y Tingan. Paslon Nomor Urut 2, Jimmy Carter-Inriaty Karawaheni. Paslon 02 resmi mengajukan gugatan hasil PSU Barito Utara ke Mahkamah Konstitusi (MK). 


Baca Selengkapnya

Jimmy-Inriaty Ajukan Gugatan ke MK Hasil PSU Pilkada Barito Utara, Ini Repsons Ketua KPU Batara

 

WAWANCARA- Foto ilustrasi Ketua KPU Barito Utara, Siska Dewi Lestari saat diwawancara, pada Senin (2/6/2025) lalu. Siska Dewi Lestari mengungkapkan, perselisihan hasil pemilihan ke MK merupakan hak pasangan calon.
WAWANCARA- Foto ilustrasi Ketua KPU Barito Utara, Siska Dewi Lestari saat diwawancara, pada Senin (2/6/2025) lalu. Siska Dewi Lestari mengungkapkan, perselisihan hasil pemilihan ke MK merupakan hak pasangan calon.(TRIBUNKALTENG.COM/ MUHAMMAD IQBAL ZULKARNAIN)

 

TRIBUNKALTENG.COM, MUARA TEWEH - Komisi Pemilihan Umum atau KPU Barito Utara siap mengikuti proses di Mahkamah Konstitusi (MK), setelah pasangan calon nomor urut 02 pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Barito Utara, Jimmy Carter-Inriaty Karawaheni mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilu ke MK.

Ketua KPU Barito Utara, Siska Dewi Lestari mengungkapkan, perselisihan hasil pemilihan ke MK merupakan hak pasangan calon.

Siska Dewi menyebut, belum mengetahui lebih detil terkait materi gugatan yang diajukan pasangan Jimmy-Inriaty.

Meski begitu, pihaknya siap menghadapi prosesnya.

Baca juga: Breaking News, Paslon Jimmy-Inriaty Resmi Ajukan Gugatan PSU Barito Utara ke Mahkamah Konstitusi


Baca Selengkapnya

Tim Hukum Jimmy-Inriaty Tuding Pelanggaran Politik Uang Terstruktur, Sistematis dan Masif

 

MENCOBLOS - Ilustrasi foto dokumen proses pencoblosan di Lapas Kelas IIB Muara Teweh, pada PSU Pilkada Barito Utara pasca putusan MK, Rabu (6/8/2025) lalu. Tim hukum Jimmy-Inriaty, Sedi Usmika menuding telah terjadi pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) money politic atau politik uang.
MENCOBLOS - Ilustrasi foto dokumen proses pencoblosan di Lapas Kelas IIB Muara Teweh, pada PSU Pilkada Barito Utara pasca putusan MK, Rabu (6/8/2025) lalu. Tim hukum Jimmy-Inriaty, Sedi Usmika menuding telah terjadi pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) money politic atau politik uang.(LAPAS KELAS II B MUARA TEWEH UNTUK TRIBUNKALTENG.COM)

 

TRIBUNKALTENG.COM, MUARA TEWEH - Pasangan calon (Paslon) nomor urut 2, Jimmy Carter-Inriaty Karawaheni resmi mengajukan permohonan perkara perselisihan hasil kepala daerah (PHKada) ke Mahkamah Kostitusi (MK).

Tim Hukum Jimny-Inri, Sedi Usmika mengungkapkan, sejumlah pertimbangan untuk menggugat ke MK perihal hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Barito Utara.

Paling utama, Sedi Usmika menuding telah terjadi pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) money politic atau politik uang.

Baca juga: Jimmy-Inriaty Ajukan Gugatan ke MK Hasil PSU Pilkada Barito Utara, Ini Repsons Ketua KPU Batara

"Semangat PSU ini agar tercipta politik bersih, jujur dan demokratis," katanya, Senin.


Baca Selengkapnya

Gugatan ke MK untuk PSU Kedua Pilkada Barito Utara Picu Electoral Fatigue, Ini Kata Pengamat Politik

Halaman
123
Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved