Berita Populer Pilkada Batara

Berita Populer Pilkada Batara, Jimmy-Inriaty Tak Terima Hasil PSU PIlkada, Resmi Gugat ke MK

Berita Populer Pilkada Batara, Paslon 02 Jimmy-Inriaty resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi hasil PSU Pilkada Barito Utara

Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM/ARAI NISARI
PASLON - Kolase dua pasangan calon tau Paslon Pilkada ulang Barito Utara saat pemeriksaan Kesehatan, beberapa Waktu lalu. Paslon Nomor Urut 1, Shalahuddin-Felix Sonadie Y Tingan. Paslon Nomor Urut 2, Jimmy Carter-Inriaty Karawaheni. Paslon 02 resmi mengajukan gugatan hasil PSU Barito Utara ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Gugat Hasil PSU Pilkada Barito Utara, Jimmy-Inriaty Perlu Kuat Buktikan TSM di Mahkamah Konstitusi

 

WAWANCARA - Bakal calon Wakil Bupati Barito Utara Jimmy Carter (kiri) bersama pasangannya Inriaty Karahaweni (kanan) usai menjalani pemeriksaan kesehatan hari kedua di RSUD dr. Doris Sylvanus Palangka Raya, beberapa waktu lalu. Pengamat politik perlu bukti kuat jika ingin gugat hasil PSU Barito Utara ke MK.
WAWANCARA - Bakal calon Wakil Bupati Barito Utara Jimmy Carter (kiri) bersama pasangannya Inriaty Karahaweni (kanan) usai menjalani pemeriksaan kesehatan hari kedua di RSUD dr. Doris Sylvanus Palangka Raya, beberapa waktu lalu. Pengamat politik perlu bukti kuat jika ingin gugat hasil PSU Barito Utara ke MK.(Tribunkalteng.com/Arai Nisari)

 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Pasangan calon Bupati Barito Utara nomor urut 02, Jimmy Carter-Inriaty Karawaheni disebut bakal menggugat hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) kedua ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Jika ingin mengajukan gugatan ke MK, Jimmy-Inriaty mesti membawa bukti pelanggaran yang terstruktur, masif, dan sistematis (TSM). Pasalnya, selisih suara Jimmy-Inriaty dengan paslon nomor urut 01, Shalahuddin-Felix Sonadie Y Tingan melebihi threshold atau ambang batas.

Berdasarkan rapat pleno KPU Barito Utara yang berlangsung pada Sabtu (9/8/2025), paslon Shalahuddin-Felix memperoleh total suara sebanyak 40.400 atau 52,20 persen suara, sedangkan Jimmy-Inry sebanyak 36.989 atau 47,80 persen suara.

Dengan perolehan suara tersebut, pasangan Shalahuddin-Felix unggul dengan selisih suara 3.411 atau 4,41 persen dari total suara sah yang berarti melebihi ambang batas gugatan.

Praktisi hukum sekaligus akademisi dari Universitas Palangka Raya (UPR) Hilyatul Asfia menjelaskan, secara hukum pengajuan gugatan perselisihan hasil pemilihan ke MK, diatur dalam Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.


Baca Selengkapnya

Breaking News, Paslon Jimmy-Inriaty Resmi Ajukan Gugatan PSU Barito Utara ke Mahkamah Konstitusi

 

PERTEMUAN -  Gubernur Kalteng Agustiar Sabran bersama kedua pasangan calon PSU Pilkada Barito Utara, Jimmy Carter dan Shalahuddin di Rujab Gubernur, Jumat (8/8/2025) lalu. Paslon 02 resmi mengajukan gugatan ke MK hasil rekapitulasi hasil perhitungan suara.
PERTEMUAN - Gubernur Kalteng Agustiar Sabran bersama kedua pasangan calon PSU Pilkada Barito Utara, Jimmy Carter dan Shalahuddin di Rujab Gubernur, Jumat (8/8/2025) lalu. Paslon 02 resmi mengajukan gugatan ke MK hasil rekapitulasi hasil perhitungan suara.(ISTIMEWA)

 

TRIBUNKALTENG.COM, MUARA TEWEH - Pasangan calon Bupati dan calon Wakil Bupati Barito Utara, mengajukan gugatan terhadap hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) kedua ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik Nomor 19/PAN.MK/e-AP3/08/2025, pengajuan permohonan perselisihan hasil pemilihan itu disampaikan pada Senin (11/8/2025) sekira pukul 13.05 WIB.

Dalam permohonan itu disebutkan paslon Jimmy-Inriaty telah memberi kuasa kepada Roby Cahyadi dan kawan-kawan, yang selanjutnya disebut sebagai terlapor.

Adapun KPU Barito Utara disebut sebagai pihak termohon.

Berkas permohonan tersebut telah dicatat dalam Buku Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-BP3) dan kelengkapan Permohonan Pemohon akan diperiksa berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.


Baca Selengkapnya

Jimmy-Inriaty Ajukan Gugatan ke MK Hasil PSU Pilkada Barito Utara, Ini Repsons Ketua KPU Batara

 

WAWANCARA- Foto ilustrasi Ketua KPU Barito Utara, Siska Dewi Lestari saat diwawancara, pada Senin (2/6/2025) lalu. Siska Dewi Lestari mengungkapkan, perselisihan hasil pemilihan ke MK merupakan hak pasangan calon.
WAWANCARA- Foto ilustrasi Ketua KPU Barito Utara, Siska Dewi Lestari saat diwawancara, pada Senin (2/6/2025) lalu. Siska Dewi Lestari mengungkapkan, perselisihan hasil pemilihan ke MK merupakan hak pasangan calon.(TRIBUNKALTENG.COM/ MUHAMMAD IQBAL ZULKARNAIN)

 

TRIBUNKALTENG.COM, MUARA TEWEH - Komisi Pemilihan Umum atau KPU Barito Utara siap mengikuti proses di Mahkamah Konstitusi (MK), setelah pasangan calon nomor urut 02 pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Barito Utara, Jimmy Carter-Inriaty Karawaheni mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilu ke MK.

Ketua KPU Barito Utara, Siska Dewi Lestari mengungkapkan, perselisihan hasil pemilihan ke MK merupakan hak pasangan calon.

Siska Dewi menyebut, belum mengetahui lebih detil terkait materi gugatan yang diajukan pasangan Jimmy-Inriaty.

Meski begitu, pihaknya siap menghadapi prosesnya.

Baca juga: Breaking News, Paslon Jimmy-Inriaty Resmi Ajukan Gugatan PSU Barito Utara ke Mahkamah Konstitusi


Baca Selengkapnya

Tim Hukum Jimmy-Inriaty Tuding Pelanggaran Politik Uang Terstruktur, Sistematis dan Masif

 

MENCOBLOS - Ilustrasi foto dokumen proses pencoblosan di Lapas Kelas IIB Muara Teweh, pada PSU Pilkada Barito Utara pasca putusan MK, Rabu (6/8/2025) lalu. Tim hukum Jimmy-Inriaty, Sedi Usmika menuding telah terjadi pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) money politic atau politik uang.
MENCOBLOS - Ilustrasi foto dokumen proses pencoblosan di Lapas Kelas IIB Muara Teweh, pada PSU Pilkada Barito Utara pasca putusan MK, Rabu (6/8/2025) lalu. Tim hukum Jimmy-Inriaty, Sedi Usmika menuding telah terjadi pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) money politic atau politik uang.(LAPAS KELAS II B MUARA TEWEH UNTUK TRIBUNKALTENG.COM)

 

TRIBUNKALTENG.COM, MUARA TEWEH - Pasangan calon (Paslon) nomor urut 2, Jimmy Carter-Inriaty Karawaheni resmi mengajukan permohonan perkara perselisihan hasil kepala daerah (PHKada) ke Mahkamah Kostitusi (MK).

Tim Hukum Jimny-Inri, Sedi Usmika mengungkapkan, sejumlah pertimbangan untuk menggugat ke MK perihal hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Barito Utara.

Paling utama, Sedi Usmika menuding telah terjadi pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) money politic atau politik uang.

Baca juga: Jimmy-Inriaty Ajukan Gugatan ke MK Hasil PSU Pilkada Barito Utara, Ini Repsons Ketua KPU Batara

"Semangat PSU ini agar tercipta politik bersih, jujur dan demokratis," katanya, Senin.


Baca Selengkapnya

Gugatan ke MK untuk PSU Kedua Pilkada Barito Utara Picu Electoral Fatigue, Ini Kata Pengamat Politik

 

PUTUSAN - Ilustrasi foto Ketua MK, Suhartoyo saat membacakan putusan Mahkamah Konstitusi terhadap Pilkada Barito Utara, Rabu (14/5/2025) lalu.
PUTUSAN - Ilustrasi foto Ketua MK, Suhartoyo saat membacakan putusan Mahkamah Konstitusi terhadap Pilkada Barito Utara, Rabu (14/5/2025) lalu.(Tangkapan Layar Youtube MK)

 

TRIBUNKALTENG.COM, MUARA TEWEH - Pasangan calon nomor urut 02 Pilkada Barito Utara, Jimmy Carter-Inriaty Karawaheni mengguggat, hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) ke Mahkamah Konstitusi.

Gugatan ke MK ini berpotensi membuat masyarakat lelah dan menurunkan kepercayaan terhadap pemilu.

Pasalnya, PSU kali ini sudah dua kali dilaksanakan. 

Baca juga: Tim Hukum Jimmy-Inriaty Tuding Pelanggaran Politik Uang Terstruktur, Sistematis dan Masif

Yang pertama, MK memerintahkan PSU di dua TPS yakni TPS 01 Kelurahan Melayu dan TPS 04 Desa Malawaken pada 22 Maret 2024.


Baca Selengkapnya

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved