Berita Kotim Kalteng

Presiden Tolak Beri Amnesti bagi 117 Napi Lapas Sampit Meski Sudah Diusulkan, Ini Penjelasannya

117 narapidana di Lapas Kelas IIB Sampit, Kotim tidak mendapatkan amnesi dari Presiden Prabowo Subianto, mesku sudah diusulkan pihak lapas

Penulis: Herman Antoni Saputra | Editor: Sri Mariati
Tribunkalteng.com/Herman Antoni Saputra
WAWANCARA - Plt Kasubsi Registrasi Lapas Kelas IIB Sampit, Suban Rapi diwawancarai di kantornya oleh Tribunkalteng.com terkait amnesti oleh Presiden RI, Kamis (7/8/2025). 

TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT Presiden RI Prabowo Subianto telah resmi memberikan amnesti kepada 1.178 narapidana di seluruh wilayah Indonesia. 

Pemberian amnesti tersebut ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 1 Agustus 2025.

Dalam keputusan itu, seluruh akibat hukum terhadap para terpidana yang menerima amnesti dinyatakan dihapuskan. 

Namun demikian, tidak semua narapidana di seluruh Indonesia mendapatkan hak tersebut.

Salah satu lembaga pemasyarakatan yang nihil penerima amnesti adalah Lapas Kelas IIB Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah. 

Hal ini disampaikan oleh Plt Kasubsi Registrasi Lapas Kelas IIB Sampit, Suban Rapi, kepada Tribunkalteng.com, Kamis (7/8/2025).

Menurut Suban, pihak Lapas sebelumnya telah mengusulkan 117 narapidana untuk menerima amnesti

Namun setelah proses verifikasi pusat, seluruh nama yang diajukan tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam Keppres tersebut.

"Yang kami usulkan itu awalnya berdasarkan kriteria pertama. Tapi ternyata untuk kriteria selanjutnya sangat selektif, terutama soal kasus narkotika. Akhirnya, setelah diverifikasi, nihil yang memenuhi syarat," kata Suban.

Suban menjelaskan, salah satu ketentuan penting dalam pemberian amnesti ini adalah narapidana harus termasuk pengguna narkoba ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009. 

Namun, narapidana narkoba di Lapas Sampit umumnya bukan pengguna, melainkan pengedar atau memiliki barang bukti melebihi ketentuan.

"Pasal 127 itu mengatur pengguna. Tapi yang ada di Lapas Sampit sebagian besar tidak masuk kategori itu. Jadi otomatis tidak bisa diusulkan," tegasnya.

Selain itu, beberapa syarat lain juga tidak dipenuhi oleh penghuni Lapas Kelas IIB Sampit

Misalnya, tidak ada narapidana yang sedang menjalani hukuman atas kasus makar atau penghinaan terhadap Presiden melalui pelanggaran Undang-Undang ITE.

"Kami memang ada warga binaan yang terjerat UU ITE, tapi tidak terkait penghinaan terhadap Presiden. Jadi tidak masuk juga," imbuh Suban.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved