Pilkada Barito Utara 2025
Bawaslu Barito Utara Turunkan 167 Alat Peraga Kampanye jelang Pemungutan Suara Ulang
Bawaslu Barito Utara mulai menurunkan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemungutan Suara Ulang (PSU) pasca putusan Mahkamah Konstitusi.
Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Haryanto
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Bawaslu Barito Utara mulai menurunkan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemungutan Suara Ulang (PSU) pasca putusan Mahkamah Konstitusi, Minggu (3/8/2025).
APK itu diturunkan karena saat ini masa kampanya telah usai atau sudah memasuki masa tenang.
Anggota Pengawas Pemilu atau Panwaslu tingkat kelurahan/desa, kecamatan, hingga kabupaten bersama instansi terkait lainnya mulai bergerak untuk menertibkan APK yang masih terpasang, termasuk yang dipasang di atas rumah warga.
Baca juga: Ramai di Media Sosial Isu Politik Uang jelang PSU, Bawaslu Barito Utara Sebut Belum Terima Laporan
Panwaslu serta petugas lainnya, terpaksa harus memanjat untuk menurunkan APK tersebut.
Ketua Bawaslu Barito Utara, Adam Parawansa Shahbubakar mengungkapkan, per hari ini pihaknya menurunkan 67 APK di Kecamatan Teweh Tengah.
Secara keseluruhan, terdapat 157 APK yang ditertibkan di 9 kecamatan Barito Utara.
"Kegiatan ini akan berlangsung selama masa tenang sampai menjelang hari pemungutan suara," kata Adam.
Sebelumnya, Bawaslu Barito Utara juga sudah mengimbau kepada tim pemenangan paslon peserta PSU untuk menertibkan APK secara mandiri.
Tampak di wilayah perkotaan Muara Teweh, beberapa APK sudah dicabut oleh masing-masing tim pemenangan Paslon.
Adam menegaskan, jajaran Bawaslu Barito Utara masih akan terus bergerak untuk menertibkan APK, tidak hanya di jalan raya tapi hingga ke jalan dan gang sempit.
"Nanti akan disisir oleh Panwascam sampai ke gang dan jalan kecil," ujarnya.
| Sidang Sengketa Pilkada Barito Utara di Mahkamah Konstitusi Lanjut ke Pembuktian |
|
|---|
| Mahkamah Konstitusi Resmi Buka Sidang Gugatan PSU Pilkada Barito Utara |
|
|---|
| Babak Baru Gugatan Hukum PSU Batara, Laporan Jimmy-Inry Tercatat di MK Tak Sekedar Formalitas |
|
|---|
| Laporan Perselisihan Hasil Pilkada Barito Utara Paslon Jimmy-Inry Resmi Teregsiter di MK |
|
|---|
| Laporan Pelanggaran Kode Etik Dicabut, Anggota KPU Barito Utara Tegaskan Tak Ada yang Tidak Netral |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.