Protes Pedagang Pasar Keramat Kotim
Pedagang Bertahan di Pasar Keramat Sampit, Satpol PP Kotim Beri Tenggat hingga 4 Agustus 2025
Satpol PP Kotim berikan waktu tenggak hingga 4 Agustus 2025 untuk lapak pedagang yang masih berada di Pasar Keramat Sampit untuk ditertibkan
Penulis: Herman Antoni Saputra | Editor: Sri Mariati
Dalam apel pagi yang dilakukan tim penertiban, juga terungkap bahwa belum ada instruksi lanjutan dari pimpinan terkait penempatan pedagang yang sudah dibongkar. Hal itu menimbulkan ketidakpastian di lapangan.
“Tadi waktu apel kami cek lagi, ternyata belum ada arahan resmi soal penempatan. Jadi penyelesaian bisa saja lewat dari hari Minggu nanti,” terang Watmin.
Meski demikian, Satpol PP menegaskan akan mengambil langkah tegas jika para pedagang masih tetap tidak mengindahkan aturan setelah batas waktu yang diberikan.
“Kalau masih tidak ada perubahan setelah lewat dari tanggal 4 Agustus, maka kami akan lakukan pembongkaran sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga menyebut, kemungkinan akan dibentuk tim tambahan untuk mempercepat proses pemindahan dan penyelesaian teknis di lapangan.
“Sepertinya nanti akan ada tim lagi yang turun. Kita tunggu arahan selanjutnya,” pungkas Watmin.
Satpol PP Kotim Tindak Lanjuti Penertiban di Pasar Keramat Baamang Sampit Kotim |
![]() |
---|
Pengurus Pasar Keramat Sampit Kotim Akui Lapak Tak Layak, Siap Tertib dan Pindah ke Dalam |
![]() |
---|
Penertiban Lapak Pasar Keramat Kotim Kalteng Ricuh, Pedagang Klaim Tanah Bersertifikat Milik Pribadi |
![]() |
---|
Penertiban Pasar Keramat Sampit Kotim Kalteng Tetap Dilanjut, Kasatpol PP Bentuk Posko Pengawasan |
![]() |
---|
Plt Kadis Koperasi UKM Perindag Kotim Tanggapi Penertiban Pedagang Liar di Pasar Keramat Sampit |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.