Protes Pedagang Pasar Keramat Kotim

Pedagang Bertahan di Pasar Keramat Sampit, Satpol PP Kotim Beri Tenggat hingga 4 Agustus 2025

Satpol PP Kotim berikan waktu tenggak hingga 4 Agustus 2025 untuk lapak pedagang yang masih berada di Pasar Keramat Sampit untuk ditertibkan

Penulis: Herman Antoni Saputra | Editor: Sri Mariati
Tribunkalteng.com/Herman Antoni Saputra
LAPAK PEDAGANG - Dua diantara tiga pedagang yang masih belum membongkar lapak dagangannya, Kamis (31/7/2025). 

Dalam apel pagi yang dilakukan tim penertiban, juga terungkap bahwa belum ada instruksi lanjutan dari pimpinan terkait penempatan pedagang yang sudah dibongkar. Hal itu menimbulkan ketidakpastian di lapangan.

“Tadi waktu apel kami cek lagi, ternyata belum ada arahan resmi soal penempatan. Jadi penyelesaian bisa saja lewat dari hari Minggu nanti,” terang Watmin.

Meski demikian, Satpol PP menegaskan akan mengambil langkah tegas jika para pedagang masih tetap tidak mengindahkan aturan setelah batas waktu yang diberikan.

“Kalau masih tidak ada perubahan setelah lewat dari tanggal 4 Agustus, maka kami akan lakukan pembongkaran sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Ia juga menyebut, kemungkinan akan dibentuk tim tambahan untuk mempercepat proses pemindahan dan penyelesaian teknis di lapangan.

“Sepertinya nanti akan ada tim lagi yang turun. Kita tunggu arahan selanjutnya,” pungkas Watmin.

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved