Protes Pedagang Pasar Keramat Kotim
Pedagang Bertahan di Pasar Keramat Sampit, Satpol PP Kotim Beri Tenggat hingga 4 Agustus 2025
Satpol PP Kotim berikan waktu tenggak hingga 4 Agustus 2025 untuk lapak pedagang yang masih berada di Pasar Keramat Sampit untuk ditertibkan
Penulis: Herman Antoni Saputra | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT – Sejumlah pedagang di kawasan Pasar Keramat Sampit, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), masih bertahan dan belum membongkar lapak dagangannya, meskipun sudah diberikan toleransi waktu oleh petugas.
Hal ini tindak lanjut dari kegiatan penertiban yang dilakukan tim gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada Senin (28/7/2025) lalu.
Penertiban dilakukan terhadap sejumlah Lapak Pedagang dianggap melanggar aturan karena berdiri di area yang tidak diperbolehkan.
Petugas sebelumnya telah memberikan kelonggaran hingga Rabu (30/7/2025) kepada pedagang untuk membongkar sendiri lapaknya.
Namun, hingga Kamis (31/7/2025), masih ditemukan tiga pedagang yang belum mematuhi kesepakatan tersebut.
“Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan gabungan pada Senin 28 Juli 2025 kemarin. Sejak saat itu, kami terus melakukan pemantauan. Fokusnya kepada pedagang yang kemarin minta waktu untuk membongkar lapaknya sendiri,” ujar Watmin, salah satu petugas Satpol PP Kotim.
Menurutnya, sebagian pedagang sudah membongkar lapaknya secara mandiri dan patuh terhadap aturan yang berlaku.
Namun masih ada beberapa yang tetap berjualan di lokasi lama, meski telah ditertibkan.
“Ada yang sudah sadar dan Alhamdulillah membongkar sendiri. Tapi memang masih ada beberapa yang membandel, tetap berjualan seperti biasa,” jelasnya.
Atas permintaan pedagang, petugas memberikan kelonggaran tambahan hingga Minggu (3/8/2025).
Batas waktu ini diharapkan dapat dimanfaatkan oleh para pedagang untuk menyelesaikan pembongkaran secara sukarela.
“Informasinya kemarin begitu, mereka minta waktu sampai hari Minggu. Jadi kita turuti. Tapi tentu tetap kami pantau sejauh mana perkembangannya,” ujarnya.
Watmin mengungkapkan, salah satu alasan para pedagang belum bisa berpindah adalah karena belum tersedia lapak pengganti di dalam area pasar.
Hal ini menjadi hambatan utama dalam proses relokasi.
“Mereka bilang di dalam belum ada lapak yang siap. Jadi sementara ini kami terus bergerak dan mengecek langsung titik-titik yang masih ada aktivitas jual beli,” katanya.
Dalam apel pagi yang dilakukan tim penertiban, juga terungkap bahwa belum ada instruksi lanjutan dari pimpinan terkait penempatan pedagang yang sudah dibongkar. Hal itu menimbulkan ketidakpastian di lapangan.
“Tadi waktu apel kami cek lagi, ternyata belum ada arahan resmi soal penempatan. Jadi penyelesaian bisa saja lewat dari hari Minggu nanti,” terang Watmin.
Meski demikian, Satpol PP menegaskan akan mengambil langkah tegas jika para pedagang masih tetap tidak mengindahkan aturan setelah batas waktu yang diberikan.
“Kalau masih tidak ada perubahan setelah lewat dari tanggal 4 Agustus, maka kami akan lakukan pembongkaran sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga menyebut, kemungkinan akan dibentuk tim tambahan untuk mempercepat proses pemindahan dan penyelesaian teknis di lapangan.
“Sepertinya nanti akan ada tim lagi yang turun. Kita tunggu arahan selanjutnya,” pungkas Watmin.
Satpol PP Kotim Tindak Lanjuti Penertiban di Pasar Keramat Baamang Sampit Kotim |
![]() |
---|
Pengurus Pasar Keramat Sampit Kotim Akui Lapak Tak Layak, Siap Tertib dan Pindah ke Dalam |
![]() |
---|
Penertiban Lapak Pasar Keramat Kotim Kalteng Ricuh, Pedagang Klaim Tanah Bersertifikat Milik Pribadi |
![]() |
---|
Penertiban Pasar Keramat Sampit Kotim Kalteng Tetap Dilanjut, Kasatpol PP Bentuk Posko Pengawasan |
![]() |
---|
Plt Kadis Koperasi UKM Perindag Kotim Tanggapi Penertiban Pedagang Liar di Pasar Keramat Sampit |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.