Cetak Sawah Kalteng

Cetak Sawah di Kalteng Temui Hambatan, Hasil SID tak Sesuai Kondisi Lapangan

Wagub Kalteng, Edy Pratowo mengungkapkan, kendala yang dihadapi hasil Survei Investigasi dan Desain (SID) tidak sesuai dengan di lapangan.

Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Haryanto
TRIBUNKALTENG.COM/AHMAD SUPRIANDI
CETAK SAWAH - Foto dokumen para petani menanam padi di lahan cetak sawah Kecamatan Dadahup, Kapuas, Kalteng, Jumat (22/11/2024) lalu. Program Cetak Sawah di Kalimantan Tengah (Kalteng) masih mengalami kendala. 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Program Cetak Sawah di Kalimantan Tengah (Kalteng) masih mengalami kendala. 

Wakil Gubernur atau Wagub Kalteng, Edy Pratowo mengungkapkan, satu di antara kendala yang dihadapi program strategis nasional (PSN) itu adalah hasil Survei Investigasi dan Desain (SID) dengan kondisi di lapangan tidak sesuai.

"Misalnya dalam SID 1.000 hektare, ternyata di lapangan hanya ada 500 hektare, sisanya masih ada tanam tumbuh," kata Edy Pratowo, Selasa (15/7/2025).

Baca juga: Hasil Reses di Kapuas-Pulang Pisau, Legislator PDI Perjuangan Ini Pertanyakan Manfaat Cetak Sawah

Edy Pratowo mengungkapkan, luas cetak sawah di Kalteng untuk Tahun 2025 ditargetkan seluas 85.000 hektare. 

Saat ini, Pemprov Kalteng masih berupaya untuk mencapai target tersebut.

"Kita kan harus mengejar masa tanamnya, dari kementerian terkait mendorong untuk target itu terus di kejar," ucapnya.

Selain ketidaksesuaian data SID dan kondisi di lapangan, pelaksanaan cetak sawah di Kalteng juga terkendala kurangnya alat berat untuk membuka lahan.

Untuk membuka lahan cetak sawah ini, Pemprov Kalteng bekerja sama dengan pihak ketiga. 

Kepala Dinas TPHP Kalteng, Rendy Lesmana mengungkapkan, pihak ketiga itu juga harus memiliki excavator agar pembukaan lahan lebih efisien.

"Itu kan bagian dari kontrak, kalau tidak bisa menyediakan berarti tidak memiliki komitmen terkait kontrak," ungkapnya.

Rendy menegaskan, jika pihak ketiga memiliki komitmen terhadap kontrak, maka harus bisa menyiapkan alat berat dan operatornya.

"Kalau masalah internal itu kan permasalahan kontraktor, kalau tidak bisa menyelesaikan kewajibannya maka akan kita putus," tuturnya.

Sebelumnya, Rendy juga menegaskan, penyedia kegiatan cetak sawah yang tidak memiliki ketersediaan excavator, hendaknya segera dilakukan pemutusan kontrak guna mencegah keterlambatan yang lebih lanjut serta menjamin efektivitas pelaksanaan kegiatan.

Rendy menambahkan, bagi penyedia kegiatan cetak sawah yang memiliki alat terbatas atau menunjukkan progres pelaksanaan yang lambat, akan dilakukan addendum kontrak yang memuat penyesuaian waktu atau ruang lingkup pekerjaan sebagai langkah percepatan. 

Ia menyebut, jika pembersihan dan perataan lahan sudah clear and clean, proses pengolahan lahan untuk pertanaman padi, dapat segera ditindaklanjuti.

"Kami berharap pihak yang terkait pekerjaan konstruksi mencermati masa tenggat waktu pekerjaan," ujar Rendy.

Sedangkan penyedia kegiatan cetak sawah yang telah menyelesaikan kegiatan cetak sawah sesuai ketentuan kontrak dan memiliki jumlah excavator yang memadai, dapat dipertimbangkan untuk pelaksanaan kontrak baru sebagai bagian dari strategi percepatan dan efisiensi program. 

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved