Cetak Sawah Kalteng
Komnas HAM Telusuri Laporan Pelanggaran Hak Pangan pada Food Estate dan Cetak Sawah di Kalteng
Koalisi Pangan Kalteng melaporkan dugaan pelanggaran hak atas pangan dan gizi kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Haryanto
Ringkasan Berita:
- Koalisi Pangan Kalimantan Tengah melaporkan dugaan pelanggaran hak atas pangan dan gizi kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
- Koalisi ini teridiri dari WALHI Kalteng, FIAN Indonesia, SP Mamut Menteng, dan Yayasan Betang Borneo Indonesia.
- Dugaan pelanggaran hak atas pangan itu terjadi di proyek food estate yang diklaim untuk memenuhi ketahanan pangan.
- Koalisi Pangan Kalteng justru menilai ada pelanggaran hak atas pangan dan gizi masyarakat, terutama perempuan.
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Koalisi Pangan Kalimantan Tengah yang teridiri dari WALHI Kalteng, FIAN Indonesia, SP Mamut Menteng, dan Yayasan Betang Borneo Indonesia melaporkan dugaan pelanggaran hak atas pangan dan gizi kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Dugaan pelanggaran hak atas pangan itu terjadi di proyek food estate yang diklaim untuk memenuhi ketahanan pangan.
Koalisi Pangan Kalteng justru menilai ada pelanggaran hak atas pangan dan gizi masyarakat, terutama perempuan.
Baca juga: Tanggapan Wagub Kalteng Kritik Mahasiswa Program Cetak Sawah saat Demo Hari ini di Kantor Gubernur
Tak Beri Hak
Menanggapi laporan dari Koalisi Pangan tersebut, Wakil Ketua Bidang Internal dan Komisioner Pengaduan Komnas HAM, Prabowo Mukti Wibowo bersama tiga orang timnya, meninjau langsung lokasi Food Estate di Pulang Pisau.
Diketahui sebelumnya, Koalisi Pangan telah merampungkan rangkaian kegiatan advokasi nasional dengan melakukan pengaduan dan pelaporan, serta audiensi kepada Kementerian dan Lembaga terkait pada 21-28 Oktober 2025.
Manager Keorganisasian, Pendidikan dan Monitoring Evaluasi Walhi Kalteng, Tri Oktafiani mengungkapkan, pangan dan gizi merupakan bagian dari HAM.
"Jadi kalau hak atas pangan dan gizi kita tidak diberikan dengan baik sebenarnya itu adalah pelanggaran HAM," ujar Tri, Minggu (16/11/2025).
Koalisi Pangan, kata Tri, telah melakukan kajian dan riset di dua lokasi food estate Pulang Pisau dan Kapuas.
Masyarakat adat di dua kabupaten tersebut juga terdampak Perda Kalteng Nomor 1 Tahun 2020.
"Jadi kebijakan Perda nomor 1, food estate, dan cetak sawah rakyat, ketiganya ini saling mendukung melakukan dugaan pelanggaran hak atas pangan dan gizi di dua kabupaten tersebut," tegasnya.
| Program Cetak Sawah Kalteng Hadapi Penolakan, Pemprov Intensifkan Dialog dengan Warga |
|
|---|
| Cetak Sawah di Kalteng Temui Hambatan, Hasil SID tak Sesuai Kondisi Lapangan |
|
|---|
| Walhi Soroti Program REDD+ di Kalteng, Kontradiktif dengan Rencana Cetak Sawah |
|
|---|
| Pegiat Lingkungan Soroti Proyek Cetak Sawah di Kalimantan Tengah, Belajar dari Pengalaman Masa Lalu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kalteng/foto/bank/originals/Komnas-Ham-food-estate.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.