Viral Gadis Bernama C di Kotim

Viral Nama C di Kotim Kalteng, Juga N di Bantul DIY-Karawang, Q di Pekalongan dan ABCDEF Muara Enim

Nama C justru sangat singkat. Tak hanya dari Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah. Ada nama unik seseorang yang berasal dari daerah lainnya.

|
Editor: Nia Kurniawan
Kolase Pribadi untuk Tribunkalteng.com/Instagram
NAMA VIRAL - C justru sangat singkat. Tak hanya dari Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah. Ada nama unik seseorang yang berasal dari daerah lainnya, N asal Karawang. 

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI mengungkapkan contoh adanya dua nama terpendek di Indonesia. 

Dua nama terpendek di Indonesia lainnya yang tercatat di Dukcapil adalah "N" dan "B". 

Ada nama N di Semarang, nama B di Kota Bandung.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa saat warga negara Indonesia (WNI) tak lagi diizinkan untuk memberikan nama yang terdiri dari satu kata. 

Lantas, bagaimana aturan pemberian nama yang berlaku di Indonesia saat ini?

Pencatatan nama pada dokumen kependudukan diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022. 

Dalam Pasal 4 ayat (2) Permendagri ini diatur mengenai persyaratan yang harus dipenuhi saat pencatatan nama pada dokumen kependudukan, yaitu: Mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir Jumlah huruf paling banyak 60 huruf, termasuk spasi Jumlah kata paling sedikit 2 kata. 

Sedangkan pada Pasal 5 ayat (3) diatur mengenai hal-hal yang dilarang saat pencatatan nama pada dokumen kependudukan.

Berikut pencatatan nama pada dokumen kependudukan yang dilarang berdasarkan Pasal 5 ayat (3) Permendagri Nomor 73 Tahun 2022: Disingkat, kecuali tidak diartikan lain Menggunakan angka dan tanda baca Mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil. 

Jika penggunaan nama yang dilarang dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 itu sudah tercatat sebelum terbitnya aturan, maka hal itu tidak melanggar. 

(Tribunkalteng.com/tribuntimur/kompas)

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved