Viral Gadis Bernama C di Kotim

Viral Nama C di Kotim Kalteng, Juga N di Bantul DIY-Karawang, Q di Pekalongan dan ABCDEF Muara Enim

Nama C justru sangat singkat. Tak hanya dari Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah. Ada nama unik seseorang yang berasal dari daerah lainnya.

|
Editor: Nia Kurniawan
Kolase Pribadi untuk Tribunkalteng.com/Instagram
NAMA VIRAL - C justru sangat singkat. Tak hanya dari Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah. Ada nama unik seseorang yang berasal dari daerah lainnya, N asal Karawang. 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Nama unik cuma satu huruf rupanya viral di media sosial. Hanya satu huruf, yaitu C, seorang remaja perempuan berusia 18 tahun.

Ia berasal dari Desa Tanjung Jariangau, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.

Alih-alih panjang atau rumit, nama C justru sangat singkat. Tak hanya dari Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah. Ada nama unik seseorang yang berasal dari daerah lainnya.

Baca juga: Viral Sosok Gadis Bernama “C” Asal Kotim Kalteng, Ini Penjelasan di Balik Nama Uniknya

1. Nama N di Kotim Kalteng

“Kalau saya, ayah kasih nama C katanya biar gampang diingat, dan karena C itu huruf ketiga,".

"Saya juga kebetulan anak perempuan ketiga,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia juga menyampaikan, jika dahulu C lahir sebagai laki-laki, rencananya sang ayah justru akan menamai dengan huruf "Z".

“Filosofinya simpel, banyak yang tidak percaya, tapi hanya begitulah yang orang tua saya sampaikan kepada saya,” tambahnya.

Saat ini, ia baru saja lulus dari SMA Negeri 1 Mentaya Hulu.

Kini, ia bersiap melanjutkan pendidikan ke Universitas Muhammadiyah Palangka Raya (UMPR), jurusan Ilmu Komunikasi.

C mengakui sejak kecil sudah menyadari keunikan namanya.

Tak jarang pula, ia mendapat komentar lucu maupun heran dari orang-orang.

“Sering banget dikira typo. Banyak yang bilang, masa sih nama cuma satu huruf? Sampai harus kasih bukti dulu baru percaya,” terangnya.

Meski demikian, ia tetap bersyukur karena sejauh ini tak pernah ada masalah berarti dalam urusan administrasi.

“Paling dulu pas mau ikut simulasi UTBK, sistemnya gak bisa baca nama saya. Ternyata operator menambahkan menjadi CEE,” ceritanya.

Dengan viralnya nama unik ini, C berharap bisa membawa hal positif.

Selain itu, ia juga bersyukur atas keunikan yang dimiliki dirinya ini.

2. Nama N di Karawang dan Bantul 

Penelusuran Tribunkalteng.com. Nama unik satu huruf juga dialami pelajar putri di Bantul, DIY.

Hanya satu huruf dan tak memiliki nama tambahan. Dari dulu lahir nama N. Nama itu pemberian orang tua. Di akta lahir dan ijazah juga cuma N.

Mengaku awalnya aneh saat mengetahui bahwa namanya hanya N. Tetapi seiring bertambahnya usia, N pun tak mempermasalahkan ataupun mempertanyakan lagi perihal namanya yang hanya satu huruf saja.

Senasib, seorang perempuan asal Karawang Jawa Barat juga viral sekarang ini karena cuma bernama N. Tampak pada Ijazah dan akta kelahiran  hanya tertulis huruf N

3. Bernama Q

Nama hanya satu huruf yakni 'Q'. Ia berdomisili di RT 06 RW 08, Kelurahan Degayu, Pekalongan Utara, Kota Pekalongan.

Terkuak saat pihak setempat cek data pemilih di kota pekalongan memiliki nama satu huruf Q.

Petugas KPPS di Kota Pekalongan mengecek nama data pemilih untuk Pemilu 2024. Mereka menemukan nama pemilih yang memiliki satu huruf yakni Q. Petugas KPU sempat dikira salah menulis.

4. Nama ABCDEF GHIJK Zuzu

Seorang bocah di Muara Enim, Sumatera Selatan, jadi viral di media sosial. Ia viral lantaran namanya tak lazim yakni ABCDEF GHIJK Zuzu alias Adebz. 

Anak pasangan Zulfahmi dan Zuhro Liani ini di Kampung IV, Desa Ujan Mas Baru, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Muara Enim, 

*Aturan Pemberian Nama

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI mengungkapkan contoh adanya dua nama terpendek di Indonesia. 

Dua nama terpendek di Indonesia lainnya yang tercatat di Dukcapil adalah "N" dan "B". 

Ada nama N di Semarang, nama B di Kota Bandung.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa saat warga negara Indonesia (WNI) tak lagi diizinkan untuk memberikan nama yang terdiri dari satu kata. 

Lantas, bagaimana aturan pemberian nama yang berlaku di Indonesia saat ini?

Pencatatan nama pada dokumen kependudukan diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022. 

Dalam Pasal 4 ayat (2) Permendagri ini diatur mengenai persyaratan yang harus dipenuhi saat pencatatan nama pada dokumen kependudukan, yaitu: Mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir Jumlah huruf paling banyak 60 huruf, termasuk spasi Jumlah kata paling sedikit 2 kata. 

Sedangkan pada Pasal 5 ayat (3) diatur mengenai hal-hal yang dilarang saat pencatatan nama pada dokumen kependudukan.

Berikut pencatatan nama pada dokumen kependudukan yang dilarang berdasarkan Pasal 5 ayat (3) Permendagri Nomor 73 Tahun 2022: Disingkat, kecuali tidak diartikan lain Menggunakan angka dan tanda baca Mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil. 

Jika penggunaan nama yang dilarang dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 itu sudah tercatat sebelum terbitnya aturan, maka hal itu tidak melanggar. 

(Tribunkalteng.com/tribuntimur/kompas)

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved