Hukrim

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Amankan MP dan Sabu 4,75 Gram di jalan Akasia

Tersangka MP (35) diamankan berdasarkan hasil penyelidikan dari laporan warga setempat atas dugaan transsksi gelap narkotika.

POLRESTA PALANGKA RAYA UNTUK TRIBUN KALTENG
NARKOBA - Tersangka berinisial MP (35) yang berhasil diamankan di Jalan Akasia bersama sejumlah barang bukti lainnya, Rabu (18/6/2025). 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA — Pria berinisial MP (35) berhasil diamankan oleh Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng, usai tertangkap tangan menyimpan paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu.

Informasi penangkapan disampaikan Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dedy Supriadi, melalui Kasatresnarkoba Kompol Agung Wijaya Kusuma di markas Satresnarkoba, Jalan Tjilik Riwut Km 3,5, Kota Palangka Raya, Rabu (18/6/2025).

Baca juga: Warga HSU Kalsel Ditangkap Satresnarkoba Palangka Raya, Simpan Sabu 10,04 Gram Dalam Kaos Kaki

Baca juga: Personel Satresnarkoba Polres Kotim Tangkap Pengedar Sabu, Amankan Sabu Dalam Tas Selempang

Baca juga: Bekuk Budak Sabu, Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Sita 27 Paket Sabu Seberat 15,06 Gram

Menurut Kompol Agung, MP ditangkap oleh petugas di sebuah barak di Jalan Akasia, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Selasa (17/6/2025).

“Tersangka kami amankan sekitar pukul 18.00 WIB kemarin dengan berdasarkan hasil penyelidikan dari laporan warga setempat tentang adanya dugaan Tindak Pidana Penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika pada kawasan tersebut,” jelasnya. 

Saat dilakukan penggeledahan oleh polisi, ditemukan dua paket sabu dengan berat kotor total 4,75 gram, disaksikan Ketua RT setempat.

Satu paket ditemukan di atas meja kamar, sedangkan paket lainnya tersimpan di kantong baju milik MP.

“Kedua paket tersebut diakui oleh tersangka merupakan miliknya sendiri, sehingga ia pun langsung kami amankan menuju Mapolresta Palangka Raya untuk dilakukan proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Kompol Agung. 

Atas perbuatannya, MP terancam dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 hingga 20 tahun.

(TRIBUNKALTENG.COM/ MUHAMMAD IQBAL ZULKARNAIN)

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved