Hukrim
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Amankan MP dan Sabu 4,75 Gram di jalan Akasia
Tersangka MP (35) diamankan berdasarkan hasil penyelidikan dari laporan warga setempat atas dugaan transsksi gelap narkotika.
Penulis: Muhammad Iqbal Zulkarnain | Editor: Pangkan Banama Putra Bangel
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA — Pria berinisial MP (35) berhasil diamankan oleh Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng, usai tertangkap tangan menyimpan paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
Informasi penangkapan disampaikan Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dedy Supriadi, melalui Kasatresnarkoba Kompol Agung Wijaya Kusuma di markas Satresnarkoba, Jalan Tjilik Riwut Km 3,5, Kota Palangka Raya, Rabu (18/6/2025).
Baca juga: Warga HSU Kalsel Ditangkap Satresnarkoba Palangka Raya, Simpan Sabu 10,04 Gram Dalam Kaos Kaki
Baca juga: Personel Satresnarkoba Polres Kotim Tangkap Pengedar Sabu, Amankan Sabu Dalam Tas Selempang
Baca juga: Bekuk Budak Sabu, Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Sita 27 Paket Sabu Seberat 15,06 Gram
Menurut Kompol Agung, MP ditangkap oleh petugas di sebuah barak di Jalan Akasia, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Selasa (17/6/2025).
“Tersangka kami amankan sekitar pukul 18.00 WIB kemarin dengan berdasarkan hasil penyelidikan dari laporan warga setempat tentang adanya dugaan Tindak Pidana Penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika pada kawasan tersebut,” jelasnya.
Saat dilakukan penggeledahan oleh polisi, ditemukan dua paket sabu dengan berat kotor total 4,75 gram, disaksikan Ketua RT setempat.
Satu paket ditemukan di atas meja kamar, sedangkan paket lainnya tersimpan di kantong baju milik MP.
“Kedua paket tersebut diakui oleh tersangka merupakan miliknya sendiri, sehingga ia pun langsung kami amankan menuju Mapolresta Palangka Raya untuk dilakukan proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Kompol Agung.
Atas perbuatannya, MP terancam dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 hingga 20 tahun.
(TRIBUNKALTENG.COM/ MUHAMMAD IQBAL ZULKARNAIN)
Dor! Polres Kotim Tangkap dan Hadiahi Timah Panas Pelaku Pembunuh Istri Pengusaha di Gresik |
![]() |
---|
Seorang Napi Lapas Palangka Kabur, Ditjenpas Kalteng Bentuk Timsus Lakukan Pencarian |
![]() |
---|
Pengedar Sabu Tikam Polisi Saat Diringkus, Satresnarkoba Polres Kotim Sita Barbuk 5,86 Gram |
![]() |
---|
Handphone Karyawan Swasta Dicuri Saat Tidur, Polisi Ringkus Tiga Pelaku Pencurian di Palangka Raya |
![]() |
---|
Aksi Seorang Wanita di Sampit Kotim Curi HP Karyawan Toko Zyon Shopy Terekam CCTV |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.