Berita Palangka Raya

Warga HSU Kalsel Ditangkap Satresnarkoba Palangka Raya, Simpan Sabu 10,04 Gram Dalam Kaos Kaki

Personel Satresnarkoba Polresta Palangka Raya kembali menangkap budak sabu asal warga Hulu Sungai Utara (HSU) Kalsel, ditemukan sabu dalam kaos kaki

Satresnarkoba Polresta Palangkaraya untuk Tribunkalteng
NARKOBA - Tersangka berinisial Ar (50) berasal dari Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalsel, yang berhasil diamankan dan sejumlah barang bukti lainnya. 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Upaya pemberantasan narkotika terus digencarkan oleh Satuan Reserse Narkoba atau Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng). 

Kali ini, aparat kembali berhasil mengungkap peredaran sabu di wilayah hukumnya, dengan barang bukti sabu seberat kurang lebih 10,04 gram.

Pengungkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika oleh seorang pria di kawasan Jalan Murjani Gang Wijaya, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya. 

Merespons laporan tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dimaksud.

Sekitar pukul 19.00 WIB, seorang pria berinisial Ar (50) yang berasal dari Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, berhasil diamankan.

Tersangka diciduk saat berada di sebuah barak milik warga.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua paket sabu yang disembunyikan di dalam kaos kaki sebelah kiri yang sedang dikenakannya.

Selain sabu, polisi juga menyita dua lembar tisu putih yang digunakan untuk membungkus barang haram tersebut.

Lebih lanjut, satu unit ponsel merek Vivo warna biru yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi dalam menjalankan transaksi narkoba. Seluruh barang bukti diakui sebagai milik tersangka.

Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol. Dedy Supriadi, melalui Kasatresnarkoba AKP Agung Wijaya Kusuma, menyampaikan bahwa penangkapan ini menunjukkan keseriusan pihaknya dalam menindak tegas pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah Kota Palangka Raya.

“Pengungkapan ini adalah wujud nyata dari komitmen kami dalam memberantas narkotika di wilayah hukum Polresta Palangka Raya, dan ini akan terus kami lakukan secara konsisten dan berkesinambungan,” ungkap Agung, Rabu (11/6/2025).

Tersangka kini telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. 

Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati.

 

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved