Pilkada Barito Utara 2025

Resmi Ditetapkan KPU, Ini Nomor Urut Shalahuddin-Felix dan Jimmy-Inriaty PSU Pilkada Barito Utara

KPU Barito Utara menetapkan nomor urut paslon Pilkada Barito Utara Shalahuddin-Felix Sonadie Y Tingan, dan Jimmy Carter-Inriaty Karawahen

ISTIMEWA
PASLON PILKADA BATARA - Momen penyerahan penetapan nomor urut paslon PSU Pilkada Barito Utara, pada Selasa (17/6/2025). 

TRIBUNKALTENG.COM, MUARA TEWEH - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara, resmi menetapkan nomor urut pasangan calon (Paslon) peserta Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Barito Utara.

Hal tersebut sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Penetapan ini dituangkan dalam Keputusan KPU Kabupaten Barito Utara Nomor 27 Tahun 2025, yang disahkan melalui Rapat Pleno Penetapan Nomor Urut Paslon pada 16 Juni 2025 di Muara Teweh.

Berdasarkan keputusan tersebut, Paslon Nomor Urut 1 terdiri dari Shalahuddin, sebagai calon Bupati dan Felix Sonadie Y Tingan, sebagai calon Wakil Bupati. 

Pasangan ini didukung oleh gabungan partai politik, yakni PAN dengan 6.623 suara sah, Partai Hanura dengan 3.305 suara sah, PKS dengan 2.606 suara sah, PKB dengan 13.035 suara sah, serta Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dengan 6.635 suara sah.

Sementara itu, Pasangan Calon Nomor Urut 2 adalah Jimmy Carter, sebagai calon Bupati dan Inriaty Karawaheni, sebagai calon Wakil Bupati.

Pasangan ini diusung oleh koalisi partai politik yang terdiri dari PDIP dengan 10.132 suara sah, Partai Demokrat dengan 18.668 suara sah, Partai NasDem dengan 5.403 suara sah, Partai Golkar dengan 6.253 suara sah, serta Partai Gerindra dengan 5.960 suara sah.

Baca juga: KPU Masih Ditemukan Kekurangan Dokumen saat Verifikasi Administrasi Paslon Pilkada Barito Utara

Baca juga: Hargai Jimmy Carter Maju di Pilkada Barito Utara, Demokrat Kalteng Tunda Bahas PAW DPRD Provinsi

“SK tersebut telah ditetapkan pada 16 Juni 2025 sesuai tahapan dan jadwal. Hari ini kami menyerahkan salinan sekaligus mensosialisasikan kepada masyarakat bahwa nomor urut pasangan calon tidak diundi ulang, melainkan tetap sama sesuai putusan Mahkamah Konstitusi,” ucap Siska, dalam sambutannya pada Deklarasi Komitmen Bersama, Selasa (17/6/2025)

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan salinannya ditandatangani langsung oleh Ketua KPU Barito Utara, Siska Dewi Lestari.

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved