Kotim Habaring Hurung
RSUD Murjani Sampit Bantah Tunggakan Jasa Medis 7 Bulan, Ini Jawaban Direktur Dr Yulia Nofiany
Plt Direktur RSUD Murjani Sampit, Dr Yulia Nofiany angkat bicara soal kabar isu tunggakan pembayaran jasa medis selama 7 bulan jadi sorotan publik
Penulis: Herman Antoni Saputra | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT - Baru-baru RSUD Murjani Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), sedang ramai diperbincangkan soal isu terkait tunggakan pembayaran jasa medis hingga tujuh bulan lamanya.
Saat ditemui, Plt Direktur RSUD Murjani Sampit, dr Yulia Nofiany angkat bicara soal kabar kurang sedap tersebut.
Yulia menyebut, bahwa tunggakan jasa medis di rumah sakit yang ia pimpin hanya mencakup empat bulan, yakni dari Januari sampai April 2025.
Sementara untuk Mei, belum termasuk karena belum adanya pembayaran dari BPJS Kesehatan.
“Sebelumnya disebut tunggakan jasa medis itu dari November 2024, informasi itu kurang tepat dan pada kesempatan ini saya klarifikasi bahwa jasa medis kita yang belum terbayarkan saat ini adalah Januari, Februari, Maret dan April,” katanya, Jumat (13/6/2025).
Ia mengatakan, kurang tepat jika menyebut tunggakan jasa medis ini sebagai hutang melainkan lebih kepada belum terbayarkan.
Dirinya beralasan hal tersebut lantaran anggaran jasa medis itu sudah ada dari kas Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) tetapi masih proses penghitungan.
Menurutnya, alasan pembayaran jasa medis tertunggak hingga empat bulan lantaran pihaknya masih menyelesaikan pembayaran yang sebelumnya.
Pasalnya, pada September 2024 ada migrasi sistem di rumah sakit sehingga sistem penghitungan jasa medis pun berbeda.
“Sehingga kami harus beradaptasi dan melakukan verifikasi kembali, setelah sudah final di sistem baru kami memulai proses pembayaran bertahap, yakni sebulan dua kali untuk jasa medis JKN maupun umum,” jelasnya.
Dia menyebut jasa medis dihitung berdasarkan rincian tindakan yang dimasukkan atau pelayanan yang diberikan terhadap pasien.
Sementara, ada terdapat 876 penerima jasa medis di RSUD dr Murjani Sampit, sedangkan tim jasa yang menghitung jasmed kurang dari 10 orang.
Pihaknya harus benar-benar teliti dalam penghitungan agar jasa medis yang dibagikan sesuai dengan hak masing-masing pegawai.
Disebutkan pula, sekitar 99 persen pasien RSUD Murjani Sampit adalah pasien BPJS, baik itu BPJS Tenaga Kerja maupun Kesehatan.
Sehingga pihak pembayar jasa medis sebagian besar adalah BPJS dan proses untuk klaim jasa medis dari BPJS ini cukup panjang.
Dinas Perikanan Kotim Gelar Lomba Mengaruhi, Tradisi Dayak Tangkap Ikan dengan Tangan Kosong |
![]() |
---|
Terbatas Alat dan Anggaran Kendala Penangganan Jalan Drainase di Wilayah Kotawaringin Timur |
![]() |
---|
Masyarakat Soroti Jalan Rusak, Kadis Perkim Kotim Tegaskan Tak Semua jadi Kewenangan Kabupaten |
![]() |
---|
Harga Beras di Kotim Merangkak Naik, Sampel Dikirim untuk Uji Laboratorium |
![]() |
---|
Pemkab Kotim Sewakan Aset Tanah dan Bangunan Menganggur agar Jadi Sumber PAD Baru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.