Kotim Habaring Hurung

RSUD Murjani Sampit Bantah Tunggakan Jasa Medis 7 Bulan, Ini Jawaban Direktur Dr Yulia Nofiany

Plt Direktur RSUD Murjani Sampit, Dr Yulia Nofiany angkat bicara soal kabar isu tunggakan pembayaran jasa medis selama 7 bulan jadi sorotan publik

Penulis: Herman Antoni Saputra | Editor: Sri Mariati
Tribunkalteng.com/Herman Antoni Saputra
WAWANCARA - Plt Direktur RSUD dr Murjani Sampit, Dr Yulia Nofiany saat ditemui di DPRD Kotim, Jumat (13/6/2025). 

Ia memberi gambaran, misalnya, untuk jasa medis Januari pihak rumah sakit diberikan jangka waktu untuk mengklaim jasmed hingga tanggal 10 bulan berikutnya atau Februari. 

Kemudian, pihak pembayar memiliki waktu dua pekan untuk menyetujui klaim jasa medis yang diajukan tersebut.

"Sementara untuk persetujuan klaim yang diberikan pembayar terkadang tidak mencapai 100 persen, contoh dari 3.000 berkas yang diajukan hanya 2.500 yang disetujui dan sisanya tertunda," ungkapnya. 

"Sehingga pihak rumah sakit perlu melakukan verifikasi kembali dan membuat berita acara," imbuh Yulia. 

Lanjutnya, kemudian, pembayaran baru keluar satu minggu setelah berita acara diserahkan, karena pihak pembayar juga memiliki tenggat waktu tersendiri dalam melaksanakan pembayaran jasa medis ini.

“Dengan proses itu akhirnya jasmed Januari baru bisa dibayarkan pada Maret. Jadi untuk keterlambatan pembayaran jasa medis saat ini masih terbilang wajar karena umumnya pembayaran itu dilakukan pada bulan ketiga sesuai penghitungannya,” terangnya. 

Ia menambahkan, sebenarnya pihaknya telah berupaya untuk memangkas gap atau rentang waktu untuk pembayaran jasa medis, bahkan sebelumnya pembayaran jasmed ini per tujuh bulan.

Namun, sejak pembaharuan sistem pada September 2024 lalu pihaknya bisa meminimalkan gap tersebut, sehingga pembayaran jasa medis bisa dilakukan per empat bulan. 

Ke depannya, pihaknya akan berupaya agar pembayaran jasa medis bisa dilakukan setiap dua bulan sekali.

Sebelumnya, anggota DPRD Kotim Riskon Fabiansyah menyoroti isu tunggakan jasa medis di RSUD dr Murjani Sampit yang belum dibayarkan sejak tahun lalu. 

Padahal, berdasarkan data BLUD yang diperoleh pada 2024 mencapai Rp40 miliar. 

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved