Kotim Habaring Hurung

Pemkab Gelar Rapat Pembahasan Perbup Kotim Soal Gerakan Peduli Budaya di Sekolah

Pemkab Kotim akan mewajibkan seluruh siswa yang ada di sekolah ada yang di Kotim untuk melakukan kegiatan positif. 

Herman Antoni Saputra/Tribunkalteng.com
PEMKAB KOTIM - Pj Sekda Kotim, Masri dan pejabat terkait berfoto bersama setelah usainya rapat pembahasan Peraturan Bupati Kotawaringin Timur, tentang Gerakan Peduli dan Berbudaya Lingkungan Hidup di Sekolah, Rabu (11/6/2025). 

TRIBUNKALTENG.COK, SAMPIT - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur atau Pemkab Kotim menggelar rapat pembahasan Peraturan Bupati Kotawaringin Timur tentang Gerakan Peduli dan Berbudaya Lingkungan Hidup di Sekolah.

Kegiatan yang digelar di aula Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kotim itu dihadiri semua pemangku kepentingan terkait hingga kalangan akademisi. 

Dalam pembahasan tersebut, Pemkab Kotim akan mewajibkan seluruh siswa yang ada di sekolah ada yang di Kotim untuk melakukan kegiatan positif. 

Baca juga: Kepala BPBD Sebut Helikopter Water Bombing Diperlukan Jika Karhutla di Kotim Meluas

Baca juga: Demi Pertahankan Kota Layak Anak, Pemerintah Kabupaten Kotim Terus Lakukan Evaluasi Keseluruhan

Baca juga: Bupati Kotim Halikinnor Dukung Hilirisasi Tambang dan Kelapa Sawit Ikuti Instruksi Presiden

Dua diantaranya, yaitu kegiatan yang bersifat menggugah kepedulian dan budaya lingkungan hidup dalam kegiatan belajar mengajar di sekolah. 

Penjabat Sekretaris Daerah atau Pj Sekda Kotim, Masri menegaskan, lingkungan hidup harus terus dikembangkan sebagai upaya mengajarkan nilai-nilai kehidupan.

Termasuk juga untuk meningkatkan kesadaran menjaga alam dan lingkungan sekitar oleh para siswa. 

"Sudah ada berbagai upaya dilakukan oleh pemerintah pusat hingga tingkat kabupaten untuk perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, salah salah satunya melalui pendidikan lingkungan hidup," ungkapnya, Rabu (11/6/2025). 

Menurut Masri, pendidikan lingkungan hidup dapat diwujudkan dalam gerakan peduli dan berbudaya lingkungan hidup di sekolah. 

Dirinya berharap, upaya dengan menyasar para pelajar dan tenaga pendidik, serta kependidikan itu bisa membawa dampak positif. 

Satu diantara upaya yang dilakukan di tingkat kabupaten saat ini adalah menyusun Peraturan Bupati tentang Gerakan Peduli dan Berbudaya Lingkungan Hidup di Sekolah. 

Regulasi ini nantinya diharapkan mampu mengatur aspek-aspek lokal dan penting dalam pelaksanaan aksi daerah, serta memberikan kepastian hukum bagi pemangku kepentingan terkait.

Diketahui, Penyusunan Rencana Gerakan PBLHS jangka pendek satu tahun dan jangka menengah empat tahun. 

Hal tersebut memuat potensi lingkungan hidup sekolah dan lokal di daerah seperti masalah lingkungan hidup sekolah, lokal/daerah, dan global, serta potensi dan ketahanan.

Rencana Gerakan PBLHS meliputi jenis kegiatan pembelajaran pada mata pelajaran.

Diantaranya seperti, ekstrakurikuler dan pembiasaan diri yang mengintegrasikan penerapan perilaku ramah di lingkungan hidup di sekolah.

"Untuk itu, Peraturan Bupati ini juga menjadi dasar bagi pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah di tingkat kabupaten," tandas Masri.

(Tribunkalteng.com/Herman Antoni Saputra)

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved