PAW DPRD Endang Berlanjut ke PTUN

Breaking News-Potensi Gugur, PAW DPRD Kalteng Endang Susilawatie Berlanjut ke PTUN

Polemik pelantikan Endang Susilawatie sebagai PAW DPRD Kalteng berlanjut ke PTUN, dengna penggugat Caleg Gerindra lainnya, Dodi Romusta Sitepu

|
Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Sri Mariati
Tribunkalteng.com/Ahmad Supriandi
POTENSI GUGUR - Momen Endang Susilawati dilantik sebeagai PAW Anggota DPRD Kalteng menggantikan Almarhum Agus Pramono, Senin (2/6/2025). Status Endang berpotensi gugur. 

Sejatinya, pada Pileg 2024 kemarin, Endang berada diurutan kedua pada Dapil 1 Kalteng, dengan perolehan suara 6.420. Ia tepat berada di bawah almarhum Agus Pramono. Sedangkan Dodi berada di urutan ketiga dengan perolehan 5.945 suara.

Baca juga: Endang Susilawatie PAW DPRD Kalteng dari Fraksi Gerindra, Dilantik di Tengah Konflik Internal

Baca juga: Hasil Sidang MK Pilkada Katingan, Hakim Tolak Gugatan Pasangan Sakariyas dan Endang Susilawatie

Meski berada di urutan ketiga, Dodi Ramosta awalnya diusulkan sebagai PAW DPRD Kalteng menggantikan Agus Pramono, karena Endang yang berada diurutan kedua mengikuti Pilkada di Katingan.

Kemudian, dua hari setelah Pilkada tepatnya 29 November 2024, rekomendasi PAW DPRD Kalteng tersebut berubah menjadi nama Endang.

Karena itu, rekomendasi Endang menjadi PAW DPRD Kalteng dinilai tidak transparan, dan berpotensi gugur jika terbukti di PTUN Palangka Raya

Sampai saat ini tim Tribunkalteng.com masih berusaha mengkonfirmasi ke pihak-pihak terkait untuk kasus ini.

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved