PAW DPRD Endang Berlanjut ke PTUN
Breaking News-Potensi Gugur, PAW DPRD Kalteng Endang Susilawatie Berlanjut ke PTUN
Polemik pelantikan Endang Susilawatie sebagai PAW DPRD Kalteng berlanjut ke PTUN, dengna penggugat Caleg Gerindra lainnya, Dodi Romusta Sitepu
Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Sri Mariati
Sejatinya, pada Pileg 2024 kemarin, Endang berada diurutan kedua pada Dapil 1 Kalteng, dengan perolehan suara 6.420. Ia tepat berada di bawah almarhum Agus Pramono. Sedangkan Dodi berada di urutan ketiga dengan perolehan 5.945 suara.
Baca juga: Endang Susilawatie PAW DPRD Kalteng dari Fraksi Gerindra, Dilantik di Tengah Konflik Internal
Baca juga: Hasil Sidang MK Pilkada Katingan, Hakim Tolak Gugatan Pasangan Sakariyas dan Endang Susilawatie
Meski berada di urutan ketiga, Dodi Ramosta awalnya diusulkan sebagai PAW DPRD Kalteng menggantikan Agus Pramono, karena Endang yang berada diurutan kedua mengikuti Pilkada di Katingan.
Kemudian, dua hari setelah Pilkada tepatnya 29 November 2024, rekomendasi PAW DPRD Kalteng tersebut berubah menjadi nama Endang.
Karena itu, rekomendasi Endang menjadi PAW DPRD Kalteng dinilai tidak transparan, dan berpotensi gugur jika terbukti di PTUN Palangka Raya.
Sampai saat ini tim Tribunkalteng.com masih berusaha mengkonfirmasi ke pihak-pihak terkait untuk kasus ini.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.