PAW DPRD Endang Berlanjut ke PTUN
Breaking News-Potensi Gugur, PAW DPRD Kalteng Endang Susilawatie Berlanjut ke PTUN
Polemik pelantikan Endang Susilawatie sebagai PAW DPRD Kalteng berlanjut ke PTUN, dengna penggugat Caleg Gerindra lainnya, Dodi Romusta Sitepu
Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Polemik pelantikan Endang Susilawatie sebagai DPRD Kalteng, melalui pergantian antar waktu atau PAW berlanjut di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangka Raya.
Rekomendasi untuk Endang Susilawatie itu dinilai tak sesuai aturan. Bahkan, status Endang bisa gugur meski telah dilantik.
Diketahui sebelumnya, rekomendasi untuk Endang Susilawati sebagai PAW DPRD Kalteng dari Partai Gerindra, menggantikan Agus Pramono yang wafat Oktober 2024 lalu, digugat oleh Caleg Gerindra lainnya, Dodi Ramosta Sitepu.
Kuasa Hukum Dodi, Rahmadi G Lentam mengatakan, rekomendasi Endang sebagai PAW DPRD Kalteng merupakan konspirasi kejahatan.
Rahmadi menegaskan, pihaknya akan terus melanjutkan permasalahan PAW DPRD Kalteng ini sampai tuntas, meski Endang sudah dilantik.
"Bahkan kita juga sudah berkomunikasi dengan Polda Kalteng agar kasus ini tetap berlanjut," ujar Rahmadi saat ditemui usai lanjutan sidang gugatan PAW DPRD Kalteng di PTUN Palangka Raya, Rabu (4/6/2025).
Rahmadi mempertanyakan dasar dilantiknya Endang sebagai anggota DPRD Kalteng melalui PAW.
Menurut Rahmadi, pelantikan Endang menggunakan keterangan tidak benar dalam surat rekomendasi PAW DPRD Kalteng.
Tak hanya permasalahan administrasi di PTUN, Rahmadi juga menegaskan, pihaknya sudah melaporkan KPU Kalteng ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Jadi ini berproses pidananya, kemudian di DKPP, dan di PTUN yang sedang berjalan. Kita akan bongkar habis-habisan," ungkapnya.
Menanggapi rekomendasi PAW yang dinilai tidak transparan itu, Ketua KPU Kalteng, Sastriadi mengungkapkan, pihaknya akan membuktikan di persidangan.
"Hari ini kami menghadiri sidang gugatan proses PAW DPRD Kalteng. Argumen kami nanti akan disampaikan di persidangan," ucap Sastriadi.
Untuk diketahui, Dodi Ramosta Sitepu menggugat proses yang dilakukan oleh KPU Kalteng hingga merekomendasikan Endang Susilawatie PAW DPRD Kalteng.
Sidang gugatan yang diajukan Dodi kembali berlanjut pada 12 Juni 2025.
Permasalahan PAW ini bermula karena rekomendasi yang semula diberikan untuk Dodi Ramosta Sitepu kemudian berganti untuk Endang.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.