PAW DPRD Endang Berlanjut ke PTUN

Breaking News-Potensi Gugur, PAW DPRD Kalteng Endang Susilawatie Berlanjut ke PTUN

Polemik pelantikan Endang Susilawatie sebagai PAW DPRD Kalteng berlanjut ke PTUN, dengna penggugat Caleg Gerindra lainnya, Dodi Romusta Sitepu

|
Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Sri Mariati
Tribunkalteng.com/Ahmad Supriandi
POTENSI GUGUR - Momen Endang Susilawati dilantik sebeagai PAW Anggota DPRD Kalteng menggantikan Almarhum Agus Pramono, Senin (2/6/2025). Status Endang berpotensi gugur. 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Polemik pelantikan Endang Susilawatie sebagai DPRD Kalteng, melalui pergantian antar waktu atau PAW berlanjut di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangka Raya.

Rekomendasi untuk Endang Susilawatie itu dinilai tak sesuai aturan. Bahkan, status Endang bisa gugur meski telah dilantik.

Diketahui sebelumnya, rekomendasi untuk Endang Susilawati sebagai PAW DPRD Kalteng dari Partai Gerindra, menggantikan Agus Pramono yang wafat Oktober 2024 lalu, digugat oleh Caleg Gerindra lainnya, Dodi Ramosta Sitepu.

Kuasa Hukum Dodi, Rahmadi G Lentam mengatakan, rekomendasi Endang sebagai PAW DPRD Kalteng merupakan konspirasi kejahatan.

Rahmadi menegaskan, pihaknya akan terus melanjutkan permasalahan PAW DPRD Kalteng ini sampai tuntas, meski Endang sudah dilantik.

"Bahkan kita juga sudah berkomunikasi dengan Polda Kalteng agar kasus ini tetap berlanjut," ujar Rahmadi saat ditemui usai lanjutan sidang gugatan PAW DPRD Kalteng di PTUN Palangka Raya, Rabu (4/6/2025).

Rahmadi mempertanyakan dasar dilantiknya Endang sebagai anggota DPRD Kalteng melalui PAW.

Menurut Rahmadi, pelantikan Endang menggunakan keterangan tidak benar dalam surat rekomendasi PAW DPRD Kalteng.

Tak hanya permasalahan administrasi di PTUN, Rahmadi juga menegaskan, pihaknya sudah melaporkan KPU Kalteng ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Jadi ini berproses pidananya, kemudian di DKPP, dan di PTUN yang sedang berjalan. Kita akan bongkar habis-habisan," ungkapnya.

Menanggapi rekomendasi PAW yang dinilai tidak transparan itu, Ketua KPU Kalteng, Sastriadi mengungkapkan, pihaknya akan membuktikan di persidangan.

"Hari ini kami menghadiri sidang gugatan proses PAW DPRD Kalteng. Argumen kami nanti akan disampaikan di persidangan," ucap Sastriadi.

Untuk diketahui, Dodi Ramosta Sitepu menggugat proses yang dilakukan oleh KPU Kalteng hingga merekomendasikan Endang Susilawatie PAW DPRD Kalteng.

Sidang gugatan yang diajukan Dodi kembali berlanjut pada 12 Juni 2025.

Permasalahan PAW ini bermula karena rekomendasi yang semula diberikan untuk Dodi Ramosta Sitepu kemudian berganti untuk Endang.

Sejatinya, pada Pileg 2024 kemarin, Endang berada diurutan kedua pada Dapil 1 Kalteng, dengan perolehan suara 6.420. Ia tepat berada di bawah almarhum Agus Pramono. Sedangkan Dodi berada di urutan ketiga dengan perolehan 5.945 suara.

Baca juga: Endang Susilawatie PAW DPRD Kalteng dari Fraksi Gerindra, Dilantik di Tengah Konflik Internal

Baca juga: Hasil Sidang MK Pilkada Katingan, Hakim Tolak Gugatan Pasangan Sakariyas dan Endang Susilawatie

Meski berada di urutan ketiga, Dodi Ramosta awalnya diusulkan sebagai PAW DPRD Kalteng menggantikan Agus Pramono, karena Endang yang berada diurutan kedua mengikuti Pilkada di Katingan.

Kemudian, dua hari setelah Pilkada tepatnya 29 November 2024, rekomendasi PAW DPRD Kalteng tersebut berubah menjadi nama Endang.

Karena itu, rekomendasi Endang menjadi PAW DPRD Kalteng dinilai tidak transparan, dan berpotensi gugur jika terbukti di PTUN Palangka Raya

Sampai saat ini tim Tribunkalteng.com masih berusaha mengkonfirmasi ke pihak-pihak terkait untuk kasus ini.

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved