Berita Palangka Raya

Wagub Kalteng Tegas Tak Bisa Berandai-andai Jika Ada Dugaan Korupsi Utang RS Doris Sylvanus Rp 120 M

Wagub Kalteng, Edy Pratowo tegaskan tak bisa berandai-andai jika adanya dugaan korupsi di RSUD Doris Sylvanus Palangka Raya mencapai Rp 120 miliar

Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Sri Mariati
Tribunkalteng.com/Ahmad Supriandi
WAWANCARA - Wagub Kalteng, Edy Pratowo saat diwawancara awak media, Senin (2/6/2025) kemarin. 

Suyuti menyebut, ia mulai menjadi Plt Direktur RSUD Doris Sylvanus sejak Oktober 2024.

Baca juga: Gubernur Kalteng Agustiar Sabran Janji Program Kartu Huma Betang Efektif Berjalan 2026 Mendatang

Baca juga: Suyuti Blak-blakkan soal Utang RSUD Doris Sylvanus Kalteng Capai Rp 120 Miliar, Janji Tuntas

Pada Desember 2024, kata Suyuti, diketahui utang RSUD Doris Sylvanus mencapai Rp 87 miliar.

"Kemudian pada 31 Desember menjadi Rp 117 miliar. Masuk BPK menjadi Rp 120 miliar," ucap Suyuti.

Dia menyebut, utang RSUD Doris Sylvanus sudah dibayarkan sekira Rp 60 miliar. Suyuti juga berjanji akan menyelesaikan permasalahan utang tersebut, dan RSUD Doris Sylvanus akan surplus pada Oktober 2026 mendatang.

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved