Berita Kalteng
Kalteng Luncurkan Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor, cek Tanggal, Layanan dan Biayanya
Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran-Edy Pratowo meluncurkan program baru pasca 100 hari kerja.
Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Haryanto
Tribunkalteng.com/Ahmad Supriandi
WAWANCARA - Foto dokumen Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran saat memberikan keterangan, Selasa (11/3/2025) lalu. Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran-Edy Pratowo meluncurkan program baru pasca 100 hari kerja. Program tersebut adalah pembebasan pajak kendaraan bermotor.
- Bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun-tahun sebelumnya
- Bebas pokok tunggakan pajak kendaraan.
Adapun biaya yang harus tetap dibayarkan yaitu, Pokok SWDKLLJ dan Bea Balik Nama/Mutasi kendaraan bermotor
Berikut daftar biaya administratif kendaraan bermotor yang tetap berlaku:
- BPKB: Rp 225.000 (roda dua), Rp 375.000 (roda empat)
- STNK: Rp 100.000 (roda dua), Rp 200.000 (roda empat)
- Plat Nomor: Rp 60.000 (roda dua), Rp 100.000 (roda empat).
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Berita Kalteng
Petakan Lahan untuk Hunian Layak bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah |
![]() |
---|
BKOW Kalteng 2025–2030 Dikukuhkan, Prioritas Stunting serta Perlindungan Perempuan dan Anak |
![]() |
---|
Realisasikan Program Kartu Huma Betang, Pemprov Kalteng Ajak Kabupaten/kota Lakukan Pembahasan |
![]() |
---|
Menyederhanakan Pengakuan Terhadap Masyarakat Adat di Kalteng |
![]() |
---|
Pemprov Kalteng Maksimalkan Sektor 3P Pasca Pemangkasan Transfer Pusat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.