Berita Kalteng
Kalteng Luncurkan Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor, cek Tanggal, Layanan dan Biayanya
Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran-Edy Pratowo meluncurkan program baru pasca 100 hari kerja.
Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Haryanto
Tribunkalteng.com/Ahmad Supriandi
WAWANCARA - Foto dokumen Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran saat memberikan keterangan, Selasa (11/3/2025) lalu. Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran-Edy Pratowo meluncurkan program baru pasca 100 hari kerja. Program tersebut adalah pembebasan pajak kendaraan bermotor.
- Bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun-tahun sebelumnya
- Bebas pokok tunggakan pajak kendaraan.
Adapun biaya yang harus tetap dibayarkan yaitu, Pokok SWDKLLJ dan Bea Balik Nama/Mutasi kendaraan bermotor
Berikut daftar biaya administratif kendaraan bermotor yang tetap berlaku:
- BPKB: Rp 225.000 (roda dua), Rp 375.000 (roda empat)
- STNK: Rp 100.000 (roda dua), Rp 200.000 (roda empat)
- Plat Nomor: Rp 60.000 (roda dua), Rp 100.000 (roda empat).
Berita Terkait: #Berita Kalteng
| Kalteng Menuju Tranformasi Digital, Jaga Kearifan Lokal Lewat Aplikasi Huma Betang-QRIS Tap |
|
|---|
| Kendala Utama PAD Pertambangan di Kalteng pada Pengawasan dan Kepatuhan Perusahaan |
|
|---|
| Dorong Optimalisasi PAD Pertambangan, Perusahaan Wajib Patuhi Pakta Integritas |
|
|---|
| Laboratorium Lingkungan DLH Kalteng Bisa Tingkatkan PAD Beroperasi Tahun Ini |
|
|---|
| Optimalisasi PAD Kalteng, Gubernur Agustiar Sabran Akan Persulit Perusahaan Bandel |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kalteng/foto/bank/originals/Agustiar-Sabran-11-Maret-2025-ok-1.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.