Berita Kalteng

Kalteng Luncurkan Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor, cek Tanggal, Layanan dan Biayanya 

Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran-Edy Pratowo meluncurkan program baru pasca 100 hari kerja. 

Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Haryanto
Tribunkalteng.com/Ahmad Supriandi
WAWANCARA - Foto dokumen Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran saat memberikan keterangan, Selasa (11/3/2025) lalu. Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran-Edy Pratowo meluncurkan program baru pasca 100 hari kerja. Program tersebut adalah pembebasan pajak kendaraan bermotor. 

- Bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun-tahun sebelumnya 

- Bebas pokok tunggakan pajak kendaraan

Adapun biaya yang harus tetap dibayarkan yaitu, Pokok SWDKLLJ dan Bea Balik Nama/Mutasi kendaraan bermotor 

Berikut daftar biaya administratif kendaraan bermotor yang tetap berlaku: 

- BPKB: Rp 225.000 (roda dua), Rp 375.000 (roda empat) 

- STNK: Rp 100.000 (roda dua), Rp 200.000 (roda empat) 

- Plat Nomor: Rp 60.000 (roda dua), Rp 100.000 (roda empat).

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved