Berita Kalteng

Kalteng Luncurkan Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor, cek Tanggal, Layanan dan Biayanya 

Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran-Edy Pratowo meluncurkan program baru pasca 100 hari kerja. 

Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Haryanto
Tribunkalteng.com/Ahmad Supriandi
WAWANCARA - Foto dokumen Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran saat memberikan keterangan, Selasa (11/3/2025) lalu. Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran-Edy Pratowo meluncurkan program baru pasca 100 hari kerja. Program tersebut adalah pembebasan pajak kendaraan bermotor. 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran-Edy Pratowo meluncurkan program baru pasca 100 hari kerja. 

Program tersebut adalah pembebasan pajak kendaraan bermotor. 

Program ini diluncurkan dalam rangka hari jadi Kalteng ke-68 dan HUT RI ke-80. 

"Setelah 100 hari kerja, saya bersama Pak Edy Pratowo akan meluncurkan program baru," ujar Agustiar usai memaparkan capaian kinerja 100 hari kerja di Istana Isen Mulang, Senin (2/6/2025) kemarin.

Baca juga: Pemprov Kalteng Kembali Raih Opini WTP, BPK Soroti Penetapan Pajak Tak Sesuai Ketentuan

 

Program ini, kata Agustiar, bertujuan mendorong kesadaran masyarakat agar tertib pajak. 

Selain itu, program ini juga diharapkan dapat menertibkan kendaran dari luar Kalteng atau plat non KH. 

Sehingga dapat meningkatkan pendapatan daerah melalui pajak. 

Belakangan, Agustiar kerap menyoroti kendaraan-kendaraan dengan plat non KH namun menikmati infrastruktur jalan di Kalteng. 

"Ini tidak adil," tegas Agustiar. 

Program terbaru dari Agustiar-Edy ini akan berlangsung pada 23 Juni-23 September 2025. 

Adapun kebijakan Agustiar-Edy dalam program ini di antaranya : 

- Bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 

- Bebas Bea Balik Nama mutasi kendaraan dari luar provinsi 

- Bebas Bea Balik Nama Bermotor II (BBNKB II) 

Halaman
12
Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved