Berita Populer Kalteng
Berita Populer Kalteng, 2 Paslon 'Gigit Jari' Putusan Diskualifikasi MK Sengketa Pilkada Batara
Berita Populer Kalteng, hasil putusan sidang sengketa Pilkada Barito Utara, Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi kedua paslon dan digelar PSU
TRIBUNKALTENG.COM, BARITO UTARA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Tengah dan Barito Utara siap menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi untuk pelaksanaan Pemungutaan Suara Ulang (PSU).
Perintah MK untuk melaksanakan PSU itu terungkap dalam sidang putusan sengketa Pilkada Barito Utara, Rabu (14/5/2025).
Mahkamah memerintahkan KPU Barito Utara untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) Bupati dan Wakil Bupati dengan menggunakan daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih tambahaj (DPTb), serta daftar pemilih khusus (DPK), yang digunakan dalam Pilkada serentak 27 November kemarin.
KPU Barito Utara diberi waktu 90 hari untuk melaksanakan PSU hingga penetapan calon terpilih tanpa harus melaporkannya ke Mahkamah.
Baca juga: MK Temukan Politik Uang hingga Rp16 Juta per Pemilih di Pilkada Barito Utara
Berita Populer Kalteng, Bongkar Narkotika Senilai Rp 1.2 M di Gunung Mas, Jembatan Gohong Ditutup |
![]() |
---|
Berita Populer Kalteng, Ajakan Gubernur Agustiar bagi Pemuda, Ada Titik Terang Keberadaan Fadel |
![]() |
---|
Berita Populer Kalteng, Prediksi Pengamat Politik Perebutan Kursi Ketua Golkar yang Kian Panas |
![]() |
---|
Berita Populer Kalteng: Saleh 'Si Raja Narkoba Puntun Segera Sidang ke Update Kasus Beras Oplosan |
![]() |
---|
Berita Populer Kalteng: APBDP 2025 Dibahas, Pemangkasan DAK ke Jabatan Ketua KPU Kapuas Dicopot |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.