Berita Populer Kalteng

Berita Populer Kalteng, 2 Paslon 'Gigit Jari' Putusan Diskualifikasi MK Sengketa Pilkada Batara

Berita Populer Kalteng, hasil putusan sidang sengketa Pilkada Barito Utara, Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi kedua paslon dan digelar PSU

Editor: Sri Mariati
Tangkapan Layar Youtube MK
MENDISKUALIFIKASI - Ketua MK, Suhartoyo saat membacakan putusan Mahkamah yang memutuskan dua paslon Pilkada Barito Utara didiskualifikasi, Rabu (14/5/2025) kemarin. 

 

TRIBUNKALTENG.COM, BARITO UTARA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Tengah dan Barito Utara siap menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi untuk pelaksanaan Pemungutaan Suara Ulang (PSU).

Perintah MK untuk melaksanakan PSU itu terungkap dalam sidang putusan sengketa Pilkada Barito Utara, Rabu (14/5/2025).

Mahkamah memerintahkan KPU Barito Utara untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) Bupati dan Wakil Bupati dengan menggunakan daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih tambahaj (DPTb), serta daftar pemilih khusus (DPK), yang digunakan dalam Pilkada serentak 27 November kemarin.

KPU Barito Utara diberi waktu 90 hari untuk melaksanakan PSU hingga penetapan calon terpilih tanpa harus melaporkannya ke Mahkamah.

Baca juga: MK Temukan Politik Uang hingga Rp16 Juta per Pemilih di Pilkada Barito Utara


Baca Selengkapnya

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved