Berita Populer Kalteng
Berita Populer Kalteng, 2 Paslon 'Gigit Jari' Putusan Diskualifikasi MK Sengketa Pilkada Batara
Berita Populer Kalteng, hasil putusan sidang sengketa Pilkada Barito Utara, Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi kedua paslon dan digelar PSU
Breaking News - MK Diskualifikasi 2 Paslon Bupati-Wabup Batara, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang

TRIBUNKALTENG.COM, BARITO UTARA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan keputusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau PHPU Barito Utara (Batara), Rabu (14/05/2025) sore WIB.
MK memutuskan mendiskualifikasi kedua pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara.
Diketahui, kedua Paslon yakni nomor urut 1, H Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo atau Gogo-Helo.
Lalu, Palson nomor urut 2, Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya.
Pada keputusannya, MK memerintahkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) kepada KPU.
MK Beri Waktu 90 Hari untuk KPU Lakukan Pemungutan Suara Ulang Pilkada Barito Utara Kalteng

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Mahkamah Kontitusi (MK) memutuskan kedua paslon di Pilkada Barito Utara didiskualifikasi.
Putusan itu dibacakan Ketua MK, Suhartoyo dalam sidang yang berlangsung pada Rabu (14/5/2025).
"Menyatakan diskualifikasi kepada pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara nomor urut 01 dan nomor urut 02," kata Suhartoyo.
Baca juga: Breaking News - MK Diskualifikasi 2 Paslon Bupati-Wabup Batara, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang
Selain itu, Mahkamah juga menyatakan keputusan KPU Barito Utara Nomor 472 tahun 2024 tentang penetapan paslon peserta Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara tertanggal 22 September 2024.
MK Temukan Adanya Pelanggaran Pembelian Suara Pada TPS 01 Kelurahan Melayu dan TPS 04 Desa Malawaken

TRIBUNKALTENG.COM - Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) kali ini beragendakan pembacaan hasil putusan gugatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Barito Utara (Batara ).
Jadwal sidang MK dengan agenda pembacaan putusan gugatan Pilkada Batara ini akan dilaksanakan, Rabu (14/05/2025).
Melansir website mkri.id, sidang dengan perkara bernomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini akan dimulai pukul 15.00 WIB.
Baca juga: MK Beri Waktu 90 Hari untuk KPU Lakukan Pemungutan Suara Ulang Pilkada Barito Utara Kalteng
Baca juga: Breaking News - MK Diskualifikasi 2 Paslon Bupati-Wabup Batara, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang
MK Temukan Politik Uang hingga Rp16 Juta per Pemilih di Pilkada Barito Utara

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Dua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara resmi didiskualifikasi oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Putusan ini dibacakan dalam sidang sengketa hasil Pilkada yang digelar pada Rabu (14/5/2025).
Praktik politik uang yang dinilai sangat serius dan mencederai pemilu yang jujur.
Dalam sidang tersebut, Hakim Konstitusi, M Guntur Hamzah mengungkap, Mahkamah menemukan bukti pembelian suara dengan nilai fantastis.
“Paslon nomor urut 2 membeli suara hingga Rp16 juta untuk satu orang pemilih. Bahkan, satu keluarga menerima total Rp 64 juta,” ujar Guntur.
Penyataan Resmi KPU Kalteng dan Barito Utara usai Putusan MK Diskualifikasi 2 Paslon Pilkada Batara

TRIBUNKALTENG.COM, BARITO UTARA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Tengah dan Barito Utara siap menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi untuk pelaksanaan Pemungutaan Suara Ulang (PSU).
Perintah MK untuk melaksanakan PSU itu terungkap dalam sidang putusan sengketa Pilkada Barito Utara, Rabu (14/5/2025).
Mahkamah memerintahkan KPU Barito Utara untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) Bupati dan Wakil Bupati dengan menggunakan daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih tambahaj (DPTb), serta daftar pemilih khusus (DPK), yang digunakan dalam Pilkada serentak 27 November kemarin.
KPU Barito Utara diberi waktu 90 hari untuk melaksanakan PSU hingga penetapan calon terpilih tanpa harus melaporkannya ke Mahkamah.
Baca juga: MK Temukan Politik Uang hingga Rp16 Juta per Pemilih di Pilkada Barito Utara
Berita Populer Kalteng, Bongkar Narkotika Senilai Rp 1.2 M di Gunung Mas, Jembatan Gohong Ditutup |
![]() |
---|
Berita Populer Kalteng, Ajakan Gubernur Agustiar bagi Pemuda, Ada Titik Terang Keberadaan Fadel |
![]() |
---|
Berita Populer Kalteng, Prediksi Pengamat Politik Perebutan Kursi Ketua Golkar yang Kian Panas |
![]() |
---|
Berita Populer Kalteng: Saleh 'Si Raja Narkoba Puntun Segera Sidang ke Update Kasus Beras Oplosan |
![]() |
---|
Berita Populer Kalteng: APBDP 2025 Dibahas, Pemangkasan DAK ke Jabatan Ketua KPU Kapuas Dicopot |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.