Berita Populer Kalteng

Berita Populer Kalteng, 2 Paslon 'Gigit Jari' Putusan Diskualifikasi MK Sengketa Pilkada Batara

Berita Populer Kalteng, hasil putusan sidang sengketa Pilkada Barito Utara, Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi kedua paslon dan digelar PSU

Editor: Sri Mariati
Tangkapan Layar Youtube MK
MENDISKUALIFIKASI - Ketua MK, Suhartoyo saat membacakan putusan Mahkamah yang memutuskan dua paslon Pilkada Barito Utara didiskualifikasi, Rabu (14/5/2025) kemarin. 

Breaking News - MK Diskualifikasi 2 Paslon Bupati-Wabup Batara, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang

 

MEMBACAKAN - Foto dokumen Ketua MK, Suhartoyo saat membacakan putusan atau ketetapan Mahkamah untuk PHPU, Senin (5/5/2025) lalu. MK memutuskan mendiskualifikasi kedua pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara.
MEMBACAKAN - Foto dokumen Ketua MK, Suhartoyo saat membacakan putusan atau ketetapan Mahkamah untuk PHPU, Senin (5/5/2025) lalu. MK memutuskan mendiskualifikasi kedua pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara.(ISTIMEWA)

 

TRIBUNKALTENG.COM, BARITO UTARA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan keputusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau PHPU Barito Utara (Batara), Rabu (14/05/2025) sore WIB.

MK memutuskan mendiskualifikasi kedua pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara.

Diketahui, kedua Paslon yakni nomor urut 1,  H Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo atau Gogo-Helo. 

Lalu, Palson nomor urut 2, Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya.  

Pada keputusannya, MK memerintahkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) kepada KPU.


Baca Selengkapnya

MK Beri Waktu 90 Hari untuk KPU Lakukan Pemungutan Suara Ulang Pilkada Barito Utara Kalteng

 

MENDISKUALIFIKASI - Ketua MK, Suhartoyo saat membacakan putusan Mahkamah yang memutuskan dua paslon Pilkada Barito Utara didiskualifikasi, Rabu (14/5/2025).
MENDISKUALIFIKASI - Ketua MK, Suhartoyo saat membacakan putusan Mahkamah yang memutuskan dua paslon Pilkada Barito Utara didiskualifikasi, Rabu (14/5/2025).(Tangkapan Layar Youtube MK)

 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Mahkamah Kontitusi (MK) memutuskan kedua paslon di Pilkada Barito Utara didiskualifikasi.

Putusan itu dibacakan Ketua MK, Suhartoyo dalam sidang yang berlangsung pada Rabu (14/5/2025).

"Menyatakan diskualifikasi kepada pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara nomor urut 01 dan nomor urut 02," kata Suhartoyo.

Baca juga: Breaking News - MK Diskualifikasi 2 Paslon Bupati-Wabup Batara, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang

Selain itu, Mahkamah juga menyatakan keputusan KPU Barito Utara Nomor 472 tahun 2024 tentang penetapan paslon peserta Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara tertanggal 22 September 2024.


Baca Selengkapnya

MK Temukan Adanya Pelanggaran Pembelian Suara Pada TPS 01 Kelurahan Melayu dan TPS 04 Desa Malawaken

 

MENDISKUALIFIKASI - Ketua MK, Suhartoyo saat membacakan putusan Mahkamah yang memutuskan dua paslon Pilkada Barito Utara didiskualifikasi, Rabu (14/5/2025).
MENDISKUALIFIKASI - Ketua MK, Suhartoyo saat membacakan putusan Mahkamah yang memutuskan dua paslon Pilkada Barito Utara didiskualifikasi, Rabu (14/5/2025).(Tangkapan Layar Youtube MK)

 

TRIBUNKALTENG.COM - Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) kali ini beragendakan pembacaan hasil putusan gugatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Barito Utara (Batara ).

Jadwal sidang MK dengan agenda pembacaan putusan gugatan Pilkada Batara ini akan dilaksanakan, Rabu (14/05/2025). 

Melansir website mkri.id, sidang dengan perkara bernomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini akan dimulai pukul 15.00 WIB. 

Baca juga: MK Beri Waktu 90 Hari untuk KPU Lakukan Pemungutan Suara Ulang Pilkada Barito Utara Kalteng

Baca juga: Breaking News - MK Diskualifikasi 2 Paslon Bupati-Wabup Batara, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang


Baca Selengkapnya

MK Temukan Politik Uang hingga Rp16 Juta per Pemilih di Pilkada Barito Utara

 

DIGIRING PETUGAS- Foto dokumen ilustrasi sejumlah orang diduga pelaku politik uang digerebek di salah satu rumah warga oleh tim Sentra Gakkumdu Barito Utara, Jumat (14/3/2025) siang lalu.
DIGIRING PETUGAS- Foto dokumen ilustrasi sejumlah orang diduga pelaku politik uang digerebek di salah satu rumah warga oleh tim Sentra Gakkumdu Barito Utara, Jumat (14/3/2025) siang lalu.(ISTIMEWA)

 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Dua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara resmi didiskualifikasi oleh Mahkamah Konstitusi (MK)

Putusan ini dibacakan dalam sidang sengketa hasil Pilkada yang digelar pada Rabu (14/5/2025).

Praktik politik uang yang dinilai sangat serius dan mencederai pemilu yang jujur.

Dalam sidang tersebut, Hakim Konstitusi, M Guntur Hamzah mengungkap, Mahkamah menemukan bukti pembelian suara dengan nilai fantastis.

“Paslon nomor urut 2 membeli suara hingga Rp16 juta untuk satu orang pemilih. Bahkan, satu keluarga menerima total Rp 64 juta,” ujar Guntur.


Baca Selengkapnya

Penyataan Resmi KPU Kalteng dan Barito Utara usai Putusan MK Diskualifikasi 2 Paslon Pilkada Batara

 

KPU KALTENG - Ketua KPU Kalteng, Sastriadi didampingi sejumlah komisioner KPU Kalteng. Ketua KPU Kalteng, Sastriadi menegaskan pihaknya siap melaksanakan putusan MK.
KPU KALTENG - Ketua KPU Kalteng, Sastriadi didampingi sejumlah komisioner KPU Kalteng. Ketua KPU Kalteng, Sastriadi menegaskan pihaknya siap melaksanakan putusan MK.(Tribunkalteng.com/Ahmad Supriandi)

 

TRIBUNKALTENG.COM, BARITO UTARA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Tengah dan Barito Utara siap menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi untuk pelaksanaan Pemungutaan Suara Ulang (PSU).

Perintah MK untuk melaksanakan PSU itu terungkap dalam sidang putusan sengketa Pilkada Barito Utara, Rabu (14/5/2025).

Mahkamah memerintahkan KPU Barito Utara untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) Bupati dan Wakil Bupati dengan menggunakan daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih tambahaj (DPTb), serta daftar pemilih khusus (DPK), yang digunakan dalam Pilkada serentak 27 November kemarin.

KPU Barito Utara diberi waktu 90 hari untuk melaksanakan PSU hingga penetapan calon terpilih tanpa harus melaporkannya ke Mahkamah.

Baca juga: MK Temukan Politik Uang hingga Rp16 Juta per Pemilih di Pilkada Barito Utara


Baca Selengkapnya

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved