Berita Populer Kalteng

Berita Populer Kalteng, 2 Paslon 'Gigit Jari' Putusan Diskualifikasi MK Sengketa Pilkada Batara

Berita Populer Kalteng, hasil putusan sidang sengketa Pilkada Barito Utara, Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi kedua paslon dan digelar PSU

Editor: Sri Mariati
Tangkapan Layar Youtube MK
MENDISKUALIFIKASI - Ketua MK, Suhartoyo saat membacakan putusan Mahkamah yang memutuskan dua paslon Pilkada Barito Utara didiskualifikasi, Rabu (14/5/2025) kemarin. 

 

MEMBACAKAN - Foto dokumen Ketua MK, Suhartoyo saat membacakan putusan atau ketetapan Mahkamah untuk PHPU, Senin (5/5/2025) lalu. MK memutuskan mendiskualifikasi kedua pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara.
MEMBACAKAN - Foto dokumen Ketua MK, Suhartoyo saat membacakan putusan atau ketetapan Mahkamah untuk PHPU, Senin (5/5/2025) lalu. MK memutuskan mendiskualifikasi kedua pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara.(ISTIMEWA)

 

TRIBUNKALTENG.COM, BARITO UTARA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan keputusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau PHPU Barito Utara (Batara), Rabu (14/05/2025) sore WIB.

MK memutuskan mendiskualifikasi kedua pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara.

Diketahui, kedua Paslon yakni nomor urut 1,  H Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo atau Gogo-Helo. 

Lalu, Palson nomor urut 2, Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya.  

Pada keputusannya, MK memerintahkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) kepada KPU.


Baca Selengkapnya

MK Beri Waktu 90 Hari untuk KPU Lakukan Pemungutan Suara Ulang Pilkada Barito Utara Kalteng

 

MENDISKUALIFIKASI - Ketua MK, Suhartoyo saat membacakan putusan Mahkamah yang memutuskan dua paslon Pilkada Barito Utara didiskualifikasi, Rabu (14/5/2025).
MENDISKUALIFIKASI - Ketua MK, Suhartoyo saat membacakan putusan Mahkamah yang memutuskan dua paslon Pilkada Barito Utara didiskualifikasi, Rabu (14/5/2025).(Tangkapan Layar Youtube MK)

 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Mahkamah Kontitusi (MK) memutuskan kedua paslon di Pilkada Barito Utara didiskualifikasi.

Putusan itu dibacakan Ketua MK, Suhartoyo dalam sidang yang berlangsung pada Rabu (14/5/2025).

"Menyatakan diskualifikasi kepada pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara nomor urut 01 dan nomor urut 02," kata Suhartoyo.

Baca juga: Breaking News - MK Diskualifikasi 2 Paslon Bupati-Wabup Batara, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang

Selain itu, Mahkamah juga menyatakan keputusan KPU Barito Utara Nomor 472 tahun 2024 tentang penetapan paslon peserta Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara tertanggal 22 September 2024.


Baca Selengkapnya

MK Temukan Adanya Pelanggaran Pembelian Suara Pada TPS 01 Kelurahan Melayu dan TPS 04 Desa Malawaken

Halaman
123
Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved