Berita Populer Kalteng

Berita Populer Kalteng, 2 Paslon 'Gigit Jari' Putusan Diskualifikasi MK Sengketa Pilkada Batara

Berita Populer Kalteng, hasil putusan sidang sengketa Pilkada Barito Utara, Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi kedua paslon dan digelar PSU

Editor: Sri Mariati
Tangkapan Layar Youtube MK
MENDISKUALIFIKASI - Ketua MK, Suhartoyo saat membacakan putusan Mahkamah yang memutuskan dua paslon Pilkada Barito Utara didiskualifikasi, Rabu (14/5/2025) kemarin. 

 

MENDISKUALIFIKASI - Ketua MK, Suhartoyo saat membacakan putusan Mahkamah yang memutuskan dua paslon Pilkada Barito Utara didiskualifikasi, Rabu (14/5/2025).
MENDISKUALIFIKASI - Ketua MK, Suhartoyo saat membacakan putusan Mahkamah yang memutuskan dua paslon Pilkada Barito Utara didiskualifikasi, Rabu (14/5/2025).(Tangkapan Layar Youtube MK)

 

TRIBUNKALTENG.COM - Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) kali ini beragendakan pembacaan hasil putusan gugatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Barito Utara (Batara ).

Jadwal sidang MK dengan agenda pembacaan putusan gugatan Pilkada Batara ini akan dilaksanakan, Rabu (14/05/2025). 

Melansir website mkri.id, sidang dengan perkara bernomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini akan dimulai pukul 15.00 WIB. 

Baca juga: MK Beri Waktu 90 Hari untuk KPU Lakukan Pemungutan Suara Ulang Pilkada Barito Utara Kalteng

Baca juga: Breaking News - MK Diskualifikasi 2 Paslon Bupati-Wabup Batara, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang


Baca Selengkapnya

MK Temukan Politik Uang hingga Rp16 Juta per Pemilih di Pilkada Barito Utara

 

DIGIRING PETUGAS- Foto dokumen ilustrasi sejumlah orang diduga pelaku politik uang digerebek di salah satu rumah warga oleh tim Sentra Gakkumdu Barito Utara, Jumat (14/3/2025) siang lalu.
DIGIRING PETUGAS- Foto dokumen ilustrasi sejumlah orang diduga pelaku politik uang digerebek di salah satu rumah warga oleh tim Sentra Gakkumdu Barito Utara, Jumat (14/3/2025) siang lalu.(ISTIMEWA)

 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Dua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara resmi didiskualifikasi oleh Mahkamah Konstitusi (MK)

Putusan ini dibacakan dalam sidang sengketa hasil Pilkada yang digelar pada Rabu (14/5/2025).

Praktik politik uang yang dinilai sangat serius dan mencederai pemilu yang jujur.

Dalam sidang tersebut, Hakim Konstitusi, M Guntur Hamzah mengungkap, Mahkamah menemukan bukti pembelian suara dengan nilai fantastis.

“Paslon nomor urut 2 membeli suara hingga Rp16 juta untuk satu orang pemilih. Bahkan, satu keluarga menerima total Rp 64 juta,” ujar Guntur.


Baca Selengkapnya

Penyataan Resmi KPU Kalteng dan Barito Utara usai Putusan MK Diskualifikasi 2 Paslon Pilkada Batara

 

KPU KALTENG - Ketua KPU Kalteng, Sastriadi didampingi sejumlah komisioner KPU Kalteng. Ketua KPU Kalteng, Sastriadi menegaskan pihaknya siap melaksanakan putusan MK.
KPU KALTENG - Ketua KPU Kalteng, Sastriadi didampingi sejumlah komisioner KPU Kalteng. Ketua KPU Kalteng, Sastriadi menegaskan pihaknya siap melaksanakan putusan MK.(Tribunkalteng.com/Ahmad Supriandi)
Halaman
123
Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved