Berita Palangkaraya

Anggota Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap MK di Karanggan, Sita Sabu 5,66 Gram

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya menangkap seorang pria berinisial MK (37), atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 5,66 gram

|
Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Sri Mariati
Satresnarkoba Polresta Palangkaraya untuk Tribunkalteng
TERSANGKA - Tersangka MK saat ditangkap Satresnarkoba Polresta karena kepemilikan sabu 5,66 gram, Selasa (18/3/2025). 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Satresnarkoba Polresta Palangka Raya menangkap seorang pria berinisial MK (37), atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 5,65 gram.  

Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Agung Wijaya Kusuma, mengungkapkan, penangkapan ini terjadi karena informasi dari masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba di sebuah rumah, Jalan Karanggan 16 Blok 5 nomor 30, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut.  

"Setelah dilakukan penyelidikan dan pemantauan, tim akhirnya menangkap tersangka di lokasi tersebut,” ujar Agung, Selasa (18/3/2025). 

Agung mengatakan, saat penggeledahan, petugas menemukan 16 paket sabu dengan berat kotor sekira 5,66 gram, satu unit timbangan digital, satu buah sendok sabu, serta beberapa barang bukti lainnya. 

Selain narkotika, petugas juga menyita satu unit handphone, plastik klip, serta uang tunai Rp 400 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba. 

Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolresta Palangka Raya untuk proses penyidikan lebih lanjut.  

"Terhadap tersangka, kami sangkakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," lanjut Agung. 

Agung menegaskan, pihaknya akan melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika lainnya.  

Baca juga: Pemuda 21 Tahun Diringkus Polsek Mentaya Hulu Kotim, Miliki Sabu 17 Paket Seberat 85, 11 Gram

Baca juga: 2 Pria Diduga Pengedar Sabu Diringkus Satresnarkoba Polres Kotim Terjaring Razia di Perusahaan

Polresta Palangka Raya mengimbau, masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. 

“Dengan kerja sama semua pihak, diharapkan Kota Palangka Raya tetap aman dan terbebas dari bahaya narkotika,” tukas Agung.

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved