Korupsi Tambang di Barito Utara

Tersangka Korupsi Tambang di Barut: Panggil Semua yang Paraf, termasuk Mantan Bupati, Sekda, Asisten

Tersangka kasus korupsi izin tambang di Barito Utara berisinial DD angkat bicara perihal persoalan yang menimpa dirinya.

Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Haryanto
TRIBUNKALTENG.COM/AHMAD SUPRIANDI
DIGIRING - Satu di antara tersangka dugaan korupsi izin tambang di Barito Utara, saat digiring menuju mobil tahanan, Rabu (5/3/2025). 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Tersangka kasus korupsi izin tambang di Barito Utara berisinial DD angkat bicara perihal persoalan yang menimpa dirinya.
 
DD, yang juga Mantan Kepala Bidang Pertambangan Umum pada Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Barito Utara saat itu mengaku menjadi tersangka karena parafnya.

Hal itu disampaikannya saat ia digiring menuju mobil tahanan, Rabu (05/03/2025).

"Kami ditersangkakan ini hanya karena paraf," ujarnya.

Baca juga: BREAKING NEWS - Korupsi Izin Tambang di Barito Utara, Kejati Tetapkan Mantan Kadis-Kabid Tersangka

Maka dari itu, ia meminta semua pihak yang tandatangan dipanggil, termasuk mantan bupati.

"Kami berharap semua yang berparaf itu dipanggil dan diambil semua," desaknya.

"Termasuk mantan bupati, sekda, asisten, kabag hukum, anggota kabag hukum, anggota kabag ekonomi, kepala dinas kami, karena semua paraf," imbuhnya.

Ia mengatakan, membubuhkan parafnya karena menjalankan perintah dari pimpinan.

"Nota dari atas," katanya.

Saat dicecar perihal mantan bupati yang dimaksud, DD mengucapkan sepatah kata.

"Lupa," ujarnya sambal tersenyum dan berlalu ke mobil tahanan.

Kuasa hukum I, tersangka kasus izin tambang di Barito Utara, Erman Umar sebelumnya mengungkapkan, masih mempelajari berkas perkara kliennya. 

Erman juga mempertanyakan, kerugian negara yang disebabkan kliennya. 

Pasalnya, kata dia, perusahaan yang dijalankan kliennya ini belum ada produksi yang menghasilkan. 

"Kita belum ada menghasilkan, kalau produksi kan ada lagi proses pinjam pakai ke Dinas Kehutanan, jadi 10 tahun terhambat," ujar Erman, Rabu (05/03/2025).

Erman juga menilai, ada potensi kasus yang menyeret nama kliennya ini merupakan pesanan. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved