Korupsi Tambang di Barito Utara

Update Kasus Korupsi Izin Tambang di Barito Utara, 3 Tersangka Diserahkan ke Penuntut Umum Kejari 

Penyerahan tersangka dan bukti atau tahap II ini berlangsung di Kantor Kejati Kalteng pada Rabu (28/5/2025).

Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Haryanto
Kejati Kalteng untuk TribunKalteng.com
SERAH TERSANGKA - Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah atau Kejati Kalteng, telah menyerahkan tiga tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum pada Kejari Barito Utara, Rabu (28/5/2025). 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah atau Kejati Kalteng, telah menyerahkan tiga tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum pada Kejari Barito Utara, dalam perkara dugaan korupsi penerbitan SK Bupati Barito Utara tentang Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Pagun Taka.

Penyerahan tersangka dan bukti atau tahap II ini berlangsung di Kantor Kejati Kalteng pada Rabu (28/5/2025).

Tiga tersangka itu, di antaranya Direktur Utama PT Pagun Taka Iskandar, Mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Asran, serta Kepala Bidang Pertambangan Umum Distamben Daud Danda. 

Baca juga: BREAKING NEWS - Korupsi Izin Tambang di Barito Utara, Kejati Tetapkan Mantan Kadis-Kabid Tersangka

Ketiga tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi pemberian IUP PT Pagun Taka di Barito Utara dari tahun 2009-2012. 

Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Kalteng, Eko Nugroho mengungkapkan, tiga tersangka melakukan back day atau manipulasi membuat tanggal mundur penerbitan IUP.

"Sehingga menyalahi aturan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Pertambangan," kata Eko.

Yang lebih fatal, lanjut Eko, seharusnya Negara mendapatkan hak melalui mekanisme pelelangan. 

Namun, akibat perbuatan curang ketiga tersangka, sehingga merugikan keuangan negara.

"Ancamannya bisa sampai 15 tahun, namun itu nanti sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan," ucapnya.

Sementara itu, Kajari Barito Utara, Guntur Triyono menyatakan, pihaknya telah menerima tiga tersangka dugaan korupsi tersebut.

"Kejari Barito Utara bersama dengan Kejati telah menunjuk 9 jaksa senior, untuk menyidangkan perkara dimaksud," ujarnya.

Adapun kerugian Negara akibat perbuatan para tersangka sebesar Rp 5,8 miliar, berdasarkan penghitungan dari Perwakilan BPKP Kalteng. 

 

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved