Sidang MK Pilkada Lamandau Barut
Adu Saksi Ahli Mantan KPU RI, Cek Jadwal Pembacaan Putusan Hasil Sidang MK Pilkada Barito Utara
pemohon dan termohon menghadirkan dua saksi ahli yang merupakan mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI).
Penulis: Herman Antoni Saputra | Editor: Haryanto
Diketahui, Hasyim Asy'ari merupakan Ketua KPU RI 2022-2024.
Dalam keterangannya mengatakan, setidaknya ada delapan parameter pemilu yang demokratis.
Satu diantara paramater itu adalah kesetaraan antarwarga negara dengan indikator daftar pemilih mencapai derajat tinggi.
Kemudian setiap suara pemilih akan memberikan kontribusi yang sama dalam mempengaruhi kemungkinan perolehan kursi partai politik dan terpilihnya calon.
"Berdasarkan berbagai aturan perundang-undangan, dapat disimpulkan bahwa KPU Barito Utara telah bersikap dan bertindak adil, yaitu dengan menetapkan keadilan pemilu dalam prinsip demokratis," kata Hasyim Asy'ari.
"KPU Barito Utara juga mampu menerapkan parameter dan indikator pemilu demokratis pada Pilkada 2024," imbuhnya.
Hal senada juga disampaikan Bambang Eka Cahya Widodo sebagai saksi ahli Bawaslu Barito Utara.
Menurutnya, termohon sudah menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Barito Utara.
Adapun keputusan termohon untuk tidak melakukan Pemilihan Suara Ulang (PSU) sebagaimana direkomendasikan Bawaslu Barito Utara, dinilai Bambang cukup beralasan.
Hal itu lantaran tidak ditemukan pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT yang diberi kesempatan memilih.
"Sehingga keterpenuhan Pasal 112 ayat 2 tentang pemungutan suara ulang di TPS tersebut, dinyatakan tidak terpenuhi unsurnya, sehingga kemudian tidak dapat dilaksanakan pemungutan suara ulang," ujarnya.
Keterangan Bawaslu dan para pihak di persidangan ini menandai rampungnya pemeriksaan saksi dan ahli dalam perkara ini.
Perkara pun akan berlanjut dengan sidang pengucapan putusan yang dijadwalkan berlangsung, Senin (24/2/2025) mendatang.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.