Sidang MK Pilkada Lamandau Barut
Adu Saksi Ahli Mantan KPU RI, Cek Jadwal Pembacaan Putusan Hasil Sidang MK Pilkada Barito Utara
pemohon dan termohon menghadirkan dua saksi ahli yang merupakan mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI).
Penulis: Herman Antoni Saputra | Editor: Haryanto
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Pemeriksaan Persidangan Lanjutan Perkara Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 itu mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Barito Utara Tahun 2024.
Sidang ini berlangsung di Ruang Sidang Panel, Lantai 4, Gedung II MK, Jumat (14/06/2025) kemarin.
Sidang beragendakan mendengarkan keterangan saksi ahli serta mengesahkan alat bukti tambahan.
Sidang ini dipimpin Ketua MK, Suhartoyo yang didampingi oleh dua Hakim Konstitusi, yakni Daniel Yusmic P Foekh dan M Guntur Hamzah.
Pada kali ini, pemohon dan termohon menghadirkan dua saksi ahli yang merupakan mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI).
Baca juga: LINK Live Streaming Sidang MK Pilkada Lamandau dan Barito Utara Kalteng Hari Ini, Cek Jadwalnya
Pemohon, pasangan Akhmad Gunaldi Nadalsyah - Sastra Jaya menghadirkan I Gusti Putu Artha.
I Gusti Putu Artha merupakan anggota KPU RI 2007-2012.
Dalam keterangannya, ia menyoroti adanya dugaan pelanggaran dalam proses pemungutan suara.
Yang masing-masing di TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Taweh Baru, TPS 01 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah dan TPS 01 Desa Karendan Kecamatan Lahei.
"Sebenarnya ini yang paling 'seksi', namun sayangnya di termohon tidak dimunculkan dan di Bawaslu juga tidak dimunculkan, yaitu di TPS 01 Kampung Melayu," ujar I Gusti Putu Artha.
Selain itu, ia juga menuding adanya penggunaan hak pilih lebih dari satu kali, yang diduga bermula dari sisa surat suara yang diberikan kepada saksi.
Selanjutnya, keterangan ditambahkan oleh ahli kedua pemohon, Radian Syam.
Radian Syam membacakan satu per satu poin pertimbangan ahli yang secara garis besarnya menyoroti kinerja KPU dan Bawaslu dalam Pilkada Barito Utara.
"Bahwa penting kami sekali lagi membacakan tugas dan tanggungjawab Bawaslu dan KPU selama Pilkada yang sebenarnya," ucapnya.
Selanjutnya, termohon dalam hal ini KPU Barito Utara menghadirkan Hasyim Asy'ari sebagai saksi ahli.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.