Breaking News

Sidang MK Pilkada Lamandau Barut

Sidang Pembuktian PHPU Lamandau, KPPS Dituding Tak Profesional Hingga Balik Tuduh Pelanggaran TSM

Pada sidang pembuktian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Lamandau KPPS dituding kinerja tak profesional hingga tuduhan balik pelanggaran TMS

Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Sri Mariati
Youtube MK RI
SAKSI - Saksi dan saksi ahli dari Pemohon usai diambil sumpah oleh hakim yang memimpin sidang pembuktian PHPU Lamandau, Jumat (14/2/2025). 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA- Mahkamah Konstitusi (MK) melanjutkan sidang pembuktian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau PHPU Lamandau, Jumat (14/2/2025). 

Pada sidang pembuktian baik pemohon, termohon, maupun pihak terkait membawa saksi dan saksi ahli. 

Persidangan Panel II ini dimulai dengan pengambilan sumpah terhadap empat saksi ahli dan saksi oleh majelis hakim. 

Sidang ini dipimpin hakim Saldi Isra, dirinya menyampaikan, setiap saksi ahli diberi waktu 10 menit untuk memberikan kesaksian. 

"Kami hanya mendengar keterangan ahil, tidak akan didalami, karena itu cukup dipelajari oleh hakim," ujarnya. 

Bambang Eka Cahya Widodo, saksi ahli dari Pemohon mendapat giliran pertama. Dia menyampaikan empat permasalahan yang terjadi pada Pilkada Lamandau 2024, satu di antaranya, pemilih yang tidak termasuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) namun tetap menggunakan hak pilihnya. 

Selain itu, dia juga menilai Kelompok Penyelenggaran Pemungutan Suara (KPPS). 

"Pemilih menggunakan hak pilih sedangkan yang bersangkutan tidak terdaftar di DPT, terdapat ketidaksesuaian antara jumlah pemilih yang tercatat dalam daftar hadir dengan jumlah kertas suara yang, terpakai terdapat perolehan surat suara pemohon yang seharusnya merupakan suara sah menjadi suara tidak sah, terdapat ketidak profesional KPPS dalam pelaksanaan pemilihan," ungkap Bambang. 

Bambang juga menyoroti inkonsistensi dalam penetapan suara sah dan tidak sah. Menurutnya hal ini bisa menimbulkan ketidakpercayaan terhadap hasil pemilu. 

Selanjutnya, Hasyim Ansyari saksi ahli dari KPU Lamandau selaku Termohon, menerangkan bahwa pemilu demokratis itu setidaknya memiliki delapan parameter. 

Parameter-parameter tersebut yang menjadi dasar pendapat yang disampaikan oleh Hasyim Ansyari. 

Satu di antara paramater itu adalah kesetaraan antar warga negara dengan indikator daftar pemilih mencapai derajat tinggi. Kemudian setiap suara pemilih akan memberikan kontribusi yang sama dalam mempengaruhi kemungkinan perolehan kursi partai politik dan terpilihnya calon. 

"Berdasarkan berbagai aturan perundang-undangan, dapat disimpulkan bahwa KPU Lamandau mampu menerapkan parameter dan indikator pemilu demokratis pada Pilkada 2024," kata Hasyim. 

Hasyim juga mengungkapkan, bahwa KPU Lamandau telah benar dalam menerapkan norma hukum dalam prosea pemungutan dan penghitungan suara. 

Sementara itu, Abdul Chair Ramadhan selaku saksi ahli pihak terkait, Rizky Aditya- Abdul Hamid, menjelaskan TSM dominannya dilakukan oleh pihak petahana. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved