Sidang MK Pilkada Lamandau Barut
Adu Saksi Ahli Mantan KPU RI, Cek Jadwal Pembacaan Putusan Hasil Sidang MK Pilkada Barito Utara
pemohon dan termohon menghadirkan dua saksi ahli yang merupakan mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI).
Penulis: Herman Antoni Saputra | Editor: Haryanto
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Pemeriksaan Persidangan Lanjutan Perkara Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 itu mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Barito Utara Tahun 2024.
Sidang ini berlangsung di Ruang Sidang Panel, Lantai 4, Gedung II MK, Jumat (14/06/2025) kemarin.
Sidang beragendakan mendengarkan keterangan saksi ahli serta mengesahkan alat bukti tambahan.
Sidang ini dipimpin Ketua MK, Suhartoyo yang didampingi oleh dua Hakim Konstitusi, yakni Daniel Yusmic P Foekh dan M Guntur Hamzah.
Pada kali ini, pemohon dan termohon menghadirkan dua saksi ahli yang merupakan mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI).
Baca juga: LINK Live Streaming Sidang MK Pilkada Lamandau dan Barito Utara Kalteng Hari Ini, Cek Jadwalnya
Pemohon, pasangan Akhmad Gunaldi Nadalsyah - Sastra Jaya menghadirkan I Gusti Putu Artha.
I Gusti Putu Artha merupakan anggota KPU RI 2007-2012.
Dalam keterangannya, ia menyoroti adanya dugaan pelanggaran dalam proses pemungutan suara.
Yang masing-masing di TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Taweh Baru, TPS 01 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah dan TPS 01 Desa Karendan Kecamatan Lahei.
"Sebenarnya ini yang paling 'seksi', namun sayangnya di termohon tidak dimunculkan dan di Bawaslu juga tidak dimunculkan, yaitu di TPS 01 Kampung Melayu," ujar I Gusti Putu Artha.
Selain itu, ia juga menuding adanya penggunaan hak pilih lebih dari satu kali, yang diduga bermula dari sisa surat suara yang diberikan kepada saksi.
Selanjutnya, keterangan ditambahkan oleh ahli kedua pemohon, Radian Syam.
Radian Syam membacakan satu per satu poin pertimbangan ahli yang secara garis besarnya menyoroti kinerja KPU dan Bawaslu dalam Pilkada Barito Utara.
"Bahwa penting kami sekali lagi membacakan tugas dan tanggungjawab Bawaslu dan KPU selama Pilkada yang sebenarnya," ucapnya.
Selanjutnya, termohon dalam hal ini KPU Barito Utara menghadirkan Hasyim Asy'ari sebagai saksi ahli.
Diketahui, Hasyim Asy'ari merupakan Ketua KPU RI 2022-2024.
Dalam keterangannya mengatakan, setidaknya ada delapan parameter pemilu yang demokratis.
Satu diantara paramater itu adalah kesetaraan antarwarga negara dengan indikator daftar pemilih mencapai derajat tinggi.
Kemudian setiap suara pemilih akan memberikan kontribusi yang sama dalam mempengaruhi kemungkinan perolehan kursi partai politik dan terpilihnya calon.
"Berdasarkan berbagai aturan perundang-undangan, dapat disimpulkan bahwa KPU Barito Utara telah bersikap dan bertindak adil, yaitu dengan menetapkan keadilan pemilu dalam prinsip demokratis," kata Hasyim Asy'ari.
"KPU Barito Utara juga mampu menerapkan parameter dan indikator pemilu demokratis pada Pilkada 2024," imbuhnya.
Hal senada juga disampaikan Bambang Eka Cahya Widodo sebagai saksi ahli Bawaslu Barito Utara.
Menurutnya, termohon sudah menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Barito Utara.
Adapun keputusan termohon untuk tidak melakukan Pemilihan Suara Ulang (PSU) sebagaimana direkomendasikan Bawaslu Barito Utara, dinilai Bambang cukup beralasan.
Hal itu lantaran tidak ditemukan pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT yang diberi kesempatan memilih.
"Sehingga keterpenuhan Pasal 112 ayat 2 tentang pemungutan suara ulang di TPS tersebut, dinyatakan tidak terpenuhi unsurnya, sehingga kemudian tidak dapat dilaksanakan pemungutan suara ulang," ujarnya.
Keterangan Bawaslu dan para pihak di persidangan ini menandai rampungnya pemeriksaan saksi dan ahli dalam perkara ini.
Perkara pun akan berlanjut dengan sidang pengucapan putusan yang dijadwalkan berlangsung, Senin (24/2/2025) mendatang.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.