Berita Batara

Dugaan Korupsi Izin Tambang di Batara, Kejati Sita Berkas 1 Kontainer dan Segel Lahan PT Pagun Taka

Update kasus dugaan tindak pidana korupsi izin tambang di Barito Utara, Kejati Kalteng menyita berkas 1 kontrainer dan menyegel lahan PT Pagun Taka

Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Sri Mariati
KEJATI KALTENG untuk TRIBUNKALTENG.COM
SITA LAHAN - Kejati Kalteng menyita lahan milik perusahaan seluas 2.337 hektare buntut dugaan korupsi yang penerbitan Izin Usaha Pertambangan periode 2009-2012 di Barito Utara, pada Rabu (12/2/2025) kemarin. 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah sedang mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan Surat Keputusan Bupati Barito Utara tentang pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) periode 2009-2012. 

Untuk mendalami dugaan korupsi ini, Kejati Kalteng telah menggeledah ruangan Bagian Hukum Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Utara pada Selasa (11/2/2025). 

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalteng, Dodik Mahendra, menyatakan bahwa penggeledahan berlangsung dari pukul 15.00 hingga 19.00 WIB. 

"Tim penyidik menyita satu kontainer berisi dokumen-dokumen terkait penerbitan SK Bupati tentang pemberian IUP," ujarnya dalam siaran pers tertulis. 

Keesokan harinya, Rabu (12/2/2025), tim penyidik melanjutkan aksinya dengan melakukan penyitaan atau penyegelan terhadap lahan PT Pagun Taka seluas 2.337 hektare yang berlokasi di Kecamatan Teweh Tengah dan Kecamatan Montallat, Kabupaten Barito Utara

Penggeledahan dan penyitaan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Nomor PRIN-01/O.2/Fd.2/01/2025 tertanggal 22 Januari 2025. 

Baca juga: Buntut Dugaan Korupsi Izin Tmbang di Barito Utara, Kejati Kalteng Sita Ribuan Ha Lahan Perusahaan 

Baca juga: Eks Gubernur Jakarta Ahok Diperiksa KPK Kasus Korupsi LNG PT Pertamina, Ini Profil dan Karir Politik

"Saat ini tim penyidik telah memeriksa belasan saksi dan masih mendalami alat bukti yang didapatkan," kata Dodik. 

Ia menambahkan bahwa pihaknya juga sedang melakukan koordinasi dengan auditor untuk proses penghitungan kerugian negara dalam perkara tersebut.

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved