Berita Kotim

Terbukti Terlibat Perselingkuhan Oknum PNS di Kotim Kalteng Dipecat, Ajukan Banding

Kepala (BKPSDM) Kotawaringin Timur, Kamarudin Makkalepu mengatakan telah memberhentikan oknum PNS di Kecamatan Baamang Kotim terbukti terlibat asusila

Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
Istimewa
Kepala BKPSDM Kotim saat diwawancara awak media, Kamis (1/1/2024). Bernarkan PNS terlibat perselingkuhan diberhentikan. 

TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT - Kepala Badan Kepegawaian dan Pembangunan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotawaringin Timur, Kamarudin Makkalepu mengatakan telah memberhentikan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berdinas di Kecamatan Baamang, Jumat (7/2/2025).

Pemberhentian tersebut dilakukan akibat oknum ASN yang diduga melakukan tindakan perselingkuhan.

“Kami sudah menyerahkan Surat Keputusan (SK) hukuman disiplin pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan yang bersangkutan sebagai PNS,” jelasnya saat dihubungi Tribunkalteng.com.

Kamaruddin mengatakan, bahwa dugaan perselingkuhan oknum ASN tersebut merupakan perkara berat, berdasarkan PP 19 maupun PP 10 mengenai izin perkawinan PNS.

Sebelum dilakukan pemberhentian, BKPSDM telah membentuk tim pemeriksa meliputi Inspektorat dan Camat Baamang, yang telah disetujui oleh Pj Sekda Kotim, Sanggul Lumban Gaol.

“Pihaknya pun telah meminta keterangan dari oknum ASN tersebut, klarifikasi, pengumpulan bukti, dan menyusun laporan. Kemudian tim pemeriksa juga telah melakukan pemeriksaan terhadap oknum ASN tersebut pada 18 Januari 2025 lalu,” jelas Kepala BKPSDM Kotim.

Kamaruddin mengatakan bahwa SK hukuman disiplin telah diserahkan dan diterima oleh oknum ASN tersebut pada 5 Februari 2025.

“Berdasarkan aturan hukuman disiplin, SK tersebut mulai berlaku pada hari kerja ke-15 terhitung setelah SK hukuman disiplin diserahkan,” terangnya.

Baca juga: Kepala Kepegawaian Kotim Sebut Akan Besi Sanksi Apabila ASN di Kota Besi Diduga Terlibat Asusila

Baca juga: Sanksi Disiplin Mengancam Oknum ASN yang Terlibat Kasus Perselingkuhan di Baamang Kotim Kalteng

Meski begitu, oknum ASN masih bisa mengajukan banding administratif ke Badan Pertimbangan ASN (BPASN), paling lambat 14 hari kerja setelah menerima SK penjatuhan hukuman disiplin.

"Jika dalam waktu tersebut ada banding, maka kami akan menunggu sampai putusan banding dikeluarkan. Kami berkomitmen melaksanakan penegakan disiplin bagi ASN sesuai aturan yang berlaku,” tutup Kamaruddin Makkalepu.

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved