Berita Kotim Kalteng

Sanksi Disiplin Mengancam Oknum ASN yang Terlibat Kasus Perselingkuhan di Baamang Kotim Kalteng

BKPSDM Kotawaringin Timur akan menjatuhi hukuman pada oknum aparatur sipil negara (ASN) yang diduga terlibat kasus perselingkuhan.

Penulis: Pangkan B | Editor: Haryanto
TRIBUNKALTENG.COM/PANGKAN
SANKSI SELINGKUH - Kepala BKPSDM Kotim, Kamaruddin Makkalepu saat diwawancarai oleh awak media, beberapa waktu lalu. BKPSDM Kotawaringin Timur akan menjatuhi sanksi hukuman pada oknum aparatur sipil negara (ASN) yang diduga terlibat kasus perselingkuhan. 

TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT - Badan Kepegawaian dan Pembangunan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotawaringin Timur akan menjatuhi hukuman pada oknum aparatur sipil negara (ASN) yang diduga terlibat kasus perselingkuhan.

Diketahui, oknum ASN yang terlibat perselingkuhan tersebut berdinas di Kecamatan Baamang, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur.

Kepala BKPSDM Kotim, Kamarudin Makkalepu menegaskan, oknum ASN tersebut akan dijatuhi hukuman disiplin dari BKPSDM.

“Oknum ASN yang berselingkuh akan kita berikan SK hukuman disiplin dari pimpinannya di Kecamatan Baamang,” jelasnya, Rabu (5/2/2025).

Baca juga: Kepala DPMD Kotim Sebut ASN Lingkup Desa dan Kecamatan Terbukti Selingkuh Bisa Diberhentikan

Kepala BKPSDM mengatakan akan segera memanggil oknum ASN tersebut, serta akan dikabarkan kembali progresnya.

Dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan oknum ASN terdapat sanksi hukuman disiplin berat menurut PP 94 tahun 2001 tentang disiplin PNS. 

“Sebelumnya kita sudah membentuk tim pemeriksa pada 31 Desember 2024 lalu, serta melakukan pemeriksaan pada 8 Januari,” jelas Kamaruddin.

Tim pemeriksa dari oknum aparatur sipil negara yang diduga terlibat perselingkuhan juga telah menyusun laporan pada 31 Januari 2025 lalu.

Lebih lanjut dirinya mengatakan penanganan memerlukan banyak waktu karena ada aspek administrasi yang perlu dipenuhi.

Sementara itu, status oknum ASN tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka, sehingga menjadi data pendukung bagi tim pemeriksa untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kepapa BKPSDM Kotim mengatakan bahwa oknum ASN di Kecamatan Baamang tersebut masih bisa mengajukan keberatan atau banding administratif.

“Keberatan dan banding administratif bisa diajukan asalkan sesuai prosedur, karena Surat Keputusan hanya berlaku 15 hari setelah diterima yang bersangkutan,” tutup Kamaruddin Makkalepu.

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved