Hasil Sidang MK Pilkada di Kalteng
Hasil Sidang MK Pilkada Kotim Kalteng, Ini Pertimbangan Hakim Tolak Gugatan Sanidin-Siyono
Suhartoyo yang menyatakan sengketa Pilkada Kotim dengan nomor 166/PHPU.BUP-XII/2025, permohonan pemohon tidak dapat diterima.
“Oleh karenanya dalil Pemohon berkaitan dengan pengerahan Aparatur Daerah dan ASN serta Kepala Desa, Anggota BPD, Dewan Adat Dayak (DAD) untuk Pemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 1 tidak beralasan menurut hukum,” ujarnya.
M Guntur mengatakan, dalil pemohon selanjutnya berkenaan dugaan politik uang dengan melibatian pejabat pemerintan daerah, kepala desa, dan perangkat desa.
Tindakan tersebut termasuk pembagian uang melalui struktur pemenintahan satu hari sebelum pencoblosan.
Berdasarkan fakta hukum tersebut, Mahkamah Konstitusi menilai terhadap dalil pemohon a quo, berdasarkan ketentuan Pasal 135A UU 10/2016 yakni terhadap pelanggaran yang bersiat terstruktur, sistematis, dan masif telah memilki ruang dan kewenangan tersendiri untuk diselesaikan yakni melalui Bawaslu Provinsi Kalteng.
“Dugaan pelanggaran tersebut telah ditidaklanjuti dan diseleskan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, oleh karenanya dalil Pemohon terkait adanya politk uang yang sifatnya terstruktur, sistematis, dan masif tidak beralasan menurut hukum,” ujar M Guntur.
Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, Mahkamah tidak mendapatan keyakinan atan kebenaran terhadap dalil-dalil pokok permohonan Pemohon.
Oleh karena itu, terhadap permohonan a quo tidak terdapat alasan untuk menunda keberlakuan ketentuan Pasal 158 UU 10/2016.
Terlebih terhadap permohonan a quo Mahkamah tidak menemukan adanya kondisi atau kejadian khusus.
Perolehan suara Pemohon adalah 70.778 suara, sedangkan perolehan suara Pihak Terkait pasangan calon peraih suara terbanyak adalah 79.210 suara.
Terdapat perbedaan perolehan suara antara Pihak Terkait dan Permohon sebesar 8.432 suara atau 4,2 persen dari 3.001 suara.
“Eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum adalah beralasan menurut hukum,” tutup M Guntur Hamzah.
Perkara Pilkada Lamandau dan Barito Utara Lanjut Pembuktian, Apapun Hasilnya Bersiap untuk Retret |
![]() |
---|
Jadwal Sidang MK Lanjutan Sengketa Hasil Pilkada Lamandau dan Barito Utara, Cek Agendanya |
![]() |
---|
PHPU Lamandau Lanjut Pembuktian, Kubu Rizky-Hamid Siap Bertarung Sampai Akhir |
![]() |
---|
Komentar Bawaslu usai Putusan MK, Besok Fairid-Zaini Ditetapkan Wako-Wawako Palangka Raya Terpilih |
![]() |
---|
Besok KPU Palangka Raya Gelar Pleno Penetapan Fairid- Zaini Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.