Hasil Sidang MK Pilkada di Kalteng

Hasil Sidang MK Pilkada Kotim Kalteng, Ini Pertimbangan Hakim Tolak Gugatan Sanidin-Siyono

Suhartoyo yang menyatakan sengketa Pilkada Kotim dengan nomor 166/PHPU.BUP-XII/2025, permohonan pemohon tidak dapat diterima.

Penulis: Pangkan B | Editor: Haryanto
TRIBUNKALTENG.COM/PANGKAN
DEBAT PUBLIK - Foto dokumen tiga pasangan calon dalam acara debat publik 2024 Pilkada Kotim, Sabtu (26/10/2024) malam. Mahkamah Konstitusi (MK) menyampaikan hasil sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk sengketa Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Kotawaringin Timur, pada Selasa (4/2/2025) malam. 

“Oleh karenanya dalil Pemohon berkaitan dengan pengerahan Aparatur Daerah dan ASN serta Kepala Desa, Anggota BPD, Dewan Adat Dayak (DAD) untuk Pemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 1 tidak beralasan menurut hukum,” ujarnya.

M Guntur mengatakan, dalil pemohon selanjutnya berkenaan dugaan politik uang dengan melibatian pejabat pemerintan daerah, kepala desa, dan perangkat desa. 

Tindakan tersebut termasuk pembagian uang melalui struktur pemenintahan satu hari sebelum pencoblosan. 

Berdasarkan fakta hukum tersebut, Mahkamah Konstitusi menilai terhadap dalil pemohon a quo, berdasarkan ketentuan Pasal 135A UU 10/2016 yakni terhadap pelanggaran yang bersiat terstruktur, sistematis, dan masif telah memilki ruang dan kewenangan tersendiri untuk diselesaikan yakni melalui Bawaslu Provinsi Kalteng.

“Dugaan pelanggaran tersebut telah ditidaklanjuti dan diseleskan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, oleh karenanya dalil Pemohon terkait adanya politk uang yang sifatnya terstruktur, sistematis, dan masif tidak beralasan menurut hukum,” ujar M Guntur.

Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, Mahkamah tidak mendapatan keyakinan atan kebenaran terhadap dalil-dalil pokok permohonan Pemohon. 

Oleh karena itu, terhadap permohonan a quo tidak terdapat alasan untuk menunda keberlakuan ketentuan Pasal 158 UU 10/2016. 

Terlebih terhadap permohonan a quo Mahkamah tidak menemukan adanya kondisi atau kejadian khusus.

Perolehan suara Pemohon adalah 70.778 suara, sedangkan perolehan suara Pihak Terkait pasangan calon peraih suara terbanyak adalah 79.210 suara.

Terdapat perbedaan perolehan suara antara Pihak Terkait dan Permohon sebesar 8.432 suara atau 4,2 persen dari 3.001 suara.

“Eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum adalah beralasan menurut hukum,” tutup M Guntur Hamzah.

 

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved