Hasil Sidang MK Pilkada di Kalteng
Hasil Sidang MK Pilkada Kotim Kalteng, Ini Pertimbangan Hakim Tolak Gugatan Sanidin-Siyono
Suhartoyo yang menyatakan sengketa Pilkada Kotim dengan nomor 166/PHPU.BUP-XII/2025, permohonan pemohon tidak dapat diterima.
TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT - Mahkamah Konstitusi (MK) menyampaikan hasil sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk sengketa Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Kotawaringin Timur, pada Selasa (4/2/2025) malam.
Putusan dibacakan Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo yang menyatakan sengketa Pilkada Kotim dengan nomor 166/PHPU.BUP-XII/2025, permohonan pemohon tidak dapat diterima.
“Berdasarkan amar putusan mengadili dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi pemohon dan pihak terkait mengenai kedudukan hukum pemohon. Dalam pokok permohonan, permohonan pemohon tidak dapat diterima,” tuturnya.
Baca juga: BREAKING NEWS - Sengketa Pilkada Lamandau Kalteng, Hakim MK Sebut Lanjut ke Pembuktian
Baca juga: Pembacaan Putusan Sengketa Pilkada Murung Raya, Hakim Nyatakan Permohonan Pemohon Tidak Jelas
Sementara itu, anggota Mahkamah Konstitusi, M Guntur Hamzah membacakan hasil perkara konstitusi tingkat pertama dan terakhir menjatuhkan hasil pemilihan Bupati dan Wabup Kotim, yang diajukan oleh pemohon.
Diketahui, pemohon ialah Sanidin-Siyono yang mana kuasa diberikan pada M Maulana Bungaran dan tim kuasa hukum.
Kemudian, termohon ialah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotawaringin Timur, yang telah memberikan kuasa pada M Alfi dan tim kuasa hukummya.
Lalu, pihak terkait ialah pasangan Calon Nomor Urut 01, yakni Halikinnor-Irawati atau kerap disebut Harati, yang memberikan kuasa pada Donald Fariz dan tim kuasa hukumnya.
M Guntur pun membacakan sidang hasil perselisihan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur 2024.
“Dalil pemohon adanya pelanggaran prosedur pemilihan, melaksanakan pemusnahan 103 surat suara sehari sebelum pemungutan suara. Pemohon tidak memberikan uraian dan bukti yang cukup. Data penggunaan surat suara sudah sesuai prosedur perundang-undangan, sehingga dalil penyalahgunaan surat suara tidak beralasan menurut hukum,” jelasnya.
Kemudian, ada puka Dalil Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) berdasarkan fakta hukum menurut Mahkamah Konstitusi tidak ditemukan pelanggaran dan penyimpangan dalam pelaksanaan rekapitulasi suara yang dapat menimbulkan keraguan dalam keabsahan hasil Pilkada Kotim 2024, sehingga dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Selain itu, ada pula dugaan penggunaan program Pemkab Kotim dalam untuk pemenangan paslon 01 Halikinnor-Irawati.
“Berdasarkan fakta hukum, MK menilai Bawaslu Kotim telah melakukan kajian, sehingga dugaan pelanggaran penggunaan fasilitas pemerintahan tersebut yelah ditindaklanjuti lembaga terkait sesuai peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, dalil penggunaan program pemerintah untuk pemenangan paslon nomor urut 01 tidak beralasan menurut hukum,” tegas M Guntur.
Anggota Mahkamah Konstitusi mengatakan menurut pemohon terdapat pengerahan Aparatur Daerah, ASN, Kepala Desa, Anggota BPD, dan Dewan Adat Dayak (DAD) untuk pemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 1.
Berdasarkan fakta hukum, MK menilai bahwa berbagai dugaan laporan pelanggaran pemilihan terkait dalil pemohon telah diterima dan ditindaklanjuti sesuai prosedur.
Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Timur bahkan telah melakukan tindak lanjut pelanggaran didukung oleh bukti sah yang relevan, termasuk kajian, pemberitahuan status, dan surat penerusan laporan.
“Oleh karenanya dalil Pemohon berkaitan dengan pengerahan Aparatur Daerah dan ASN serta Kepala Desa, Anggota BPD, Dewan Adat Dayak (DAD) untuk Pemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 1 tidak beralasan menurut hukum,” ujarnya.
M Guntur mengatakan, dalil pemohon selanjutnya berkenaan dugaan politik uang dengan melibatian pejabat pemerintan daerah, kepala desa, dan perangkat desa.
Tindakan tersebut termasuk pembagian uang melalui struktur pemenintahan satu hari sebelum pencoblosan.
Berdasarkan fakta hukum tersebut, Mahkamah Konstitusi menilai terhadap dalil pemohon a quo, berdasarkan ketentuan Pasal 135A UU 10/2016 yakni terhadap pelanggaran yang bersiat terstruktur, sistematis, dan masif telah memilki ruang dan kewenangan tersendiri untuk diselesaikan yakni melalui Bawaslu Provinsi Kalteng.
“Dugaan pelanggaran tersebut telah ditidaklanjuti dan diseleskan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, oleh karenanya dalil Pemohon terkait adanya politk uang yang sifatnya terstruktur, sistematis, dan masif tidak beralasan menurut hukum,” ujar M Guntur.
Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, Mahkamah tidak mendapatan keyakinan atan kebenaran terhadap dalil-dalil pokok permohonan Pemohon.
Oleh karena itu, terhadap permohonan a quo tidak terdapat alasan untuk menunda keberlakuan ketentuan Pasal 158 UU 10/2016.
Terlebih terhadap permohonan a quo Mahkamah tidak menemukan adanya kondisi atau kejadian khusus.
Perolehan suara Pemohon adalah 70.778 suara, sedangkan perolehan suara Pihak Terkait pasangan calon peraih suara terbanyak adalah 79.210 suara.
Terdapat perbedaan perolehan suara antara Pihak Terkait dan Permohon sebesar 8.432 suara atau 4,2 persen dari 3.001 suara.
“Eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum adalah beralasan menurut hukum,” tutup M Guntur Hamzah.
Perkara Pilkada Lamandau dan Barito Utara Lanjut Pembuktian, Apapun Hasilnya Bersiap untuk Retret |
![]() |
---|
Jadwal Sidang MK Lanjutan Sengketa Hasil Pilkada Lamandau dan Barito Utara, Cek Agendanya |
![]() |
---|
PHPU Lamandau Lanjut Pembuktian, Kubu Rizky-Hamid Siap Bertarung Sampai Akhir |
![]() |
---|
Komentar Bawaslu usai Putusan MK, Besok Fairid-Zaini Ditetapkan Wako-Wawako Palangka Raya Terpilih |
![]() |
---|
Besok KPU Palangka Raya Gelar Pleno Penetapan Fairid- Zaini Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.