Hasil Sidang MK Pilkada di Kalteng

Hasil Sidang MK Pilkada Kotim Kalteng, Ini Pertimbangan Hakim Tolak Gugatan Sanidin-Siyono

Suhartoyo yang menyatakan sengketa Pilkada Kotim dengan nomor 166/PHPU.BUP-XII/2025, permohonan pemohon tidak dapat diterima.

Penulis: Pangkan B | Editor: Haryanto
TRIBUNKALTENG.COM/PANGKAN
DEBAT PUBLIK - Foto dokumen tiga pasangan calon dalam acara debat publik 2024 Pilkada Kotim, Sabtu (26/10/2024) malam. Mahkamah Konstitusi (MK) menyampaikan hasil sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk sengketa Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Kotawaringin Timur, pada Selasa (4/2/2025) malam. 

TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT - Mahkamah Konstitusi (MK) menyampaikan hasil sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk sengketa Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Kotawaringin Timur, pada Selasa (4/2/2025) malam.

Putusan dibacakan Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo yang menyatakan sengketa Pilkada Kotim dengan nomor 166/PHPU.BUP-XII/2025, permohonan pemohon tidak dapat diterima.

“Berdasarkan amar putusan mengadili dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi pemohon dan pihak terkait mengenai kedudukan hukum pemohon. Dalam pokok permohonan, permohonan pemohon tidak dapat diterima,” tuturnya.

Baca juga: BREAKING NEWS - Sengketa Pilkada Lamandau Kalteng, Hakim MK Sebut Lanjut ke Pembuktian

Baca juga: Pembacaan Putusan Sengketa Pilkada Murung Raya, Hakim Nyatakan Permohonan Pemohon Tidak Jelas

Sementara itu, anggota Mahkamah Konstitusi, M Guntur Hamzah membacakan hasil perkara konstitusi tingkat pertama dan terakhir menjatuhkan hasil pemilihan Bupati dan Wabup Kotim, yang diajukan oleh pemohon.

Diketahui, pemohon ialah Sanidin-Siyono yang mana kuasa diberikan pada M Maulana Bungaran dan tim kuasa hukum.

Kemudian, termohon ialah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotawaringin Timur, yang telah memberikan kuasa pada M Alfi dan tim kuasa hukummya.

Lalu, pihak terkait ialah pasangan Calon Nomor Urut 01, yakni Halikinnor-Irawati atau kerap disebut Harati, yang memberikan kuasa pada Donald Fariz dan tim kuasa hukumnya.

M Guntur pun membacakan sidang hasil perselisihan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur 2024.

“Dalil pemohon adanya pelanggaran prosedur pemilihan, melaksanakan pemusnahan 103 surat suara sehari sebelum pemungutan suara. Pemohon tidak memberikan uraian dan bukti yang cukup. Data penggunaan surat suara sudah sesuai prosedur perundang-undangan, sehingga dalil penyalahgunaan surat suara tidak beralasan menurut hukum,” jelasnya.

Kemudian, ada puka Dalil Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) berdasarkan fakta hukum menurut Mahkamah Konstitusi tidak ditemukan pelanggaran dan penyimpangan dalam pelaksanaan rekapitulasi suara yang dapat menimbulkan keraguan dalam keabsahan hasil Pilkada Kotim 2024, sehingga dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum.

Selain itu, ada pula dugaan penggunaan program Pemkab Kotim dalam untuk pemenangan paslon 01 Halikinnor-Irawati.

“Berdasarkan fakta hukum, MK menilai Bawaslu Kotim telah melakukan kajian, sehingga dugaan pelanggaran penggunaan fasilitas pemerintahan tersebut yelah ditindaklanjuti lembaga terkait sesuai peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, dalil penggunaan program pemerintah untuk pemenangan paslon nomor urut 01 tidak beralasan menurut hukum,” tegas M Guntur.

Anggota Mahkamah Konstitusi mengatakan menurut pemohon terdapat pengerahan Aparatur Daerah, ASN, Kepala Desa, Anggota BPD, dan Dewan Adat Dayak (DAD) untuk pemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 1. 

Berdasarkan fakta hukum, MK menilai bahwa berbagai dugaan laporan pelanggaran pemilihan terkait dalil pemohon telah diterima dan ditindaklanjuti sesuai prosedur. 

Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Timur bahkan telah melakukan tindak lanjut pelanggaran didukung oleh bukti sah yang relevan, termasuk kajian, pemberitahuan status, dan surat penerusan laporan. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved