Berita Kotim
Anggota Polres Tangkap 14 Tersangka dan Gagalkan Peredaran 356,44 Gram Sabu Kotim Kalteng 2 Bulan
Polres Kotawaringin Timur kembali musnahkan narkotika jenis sabu seberat 356,44 gram hasil pengungkapan Desember 2024 hingga Januari 2025
Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT - Polres Kotawaringin Timur kembali musnahkan narkotika jenis sabu seberat 356,44 gram hasil pengungkapan Desember 2024 hingga Januari 2025.
Pemusnahan berlangsung di Mapolres Kotim. Jalan Jenderal Soedirman, Kelurahan Mentawa Baru Hulu. Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah.
Pemusnahan narkotika jenis sabu dipimpin langsung oleh Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain yang diwakili oleh Wakapolres Kotim, Kompol Tri Wibowo.
“Kita berhasil mengungkap 14 kasus dan mengamankan 14 orang tersangka yang diduga berupa pengedar,” jelasnnya, Selasa (4/2/2025).
Lebih lanjut, Wakapolres Kotim memaparkan inisial para tersangka pengedar narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan dalam dua bulan terakhir.
Tersangka SR berhasil diamankan dengan barang bukti sebanyak 22,55 gram, tersangka SP barang bukti 10,56 gram, tersangka SY barang bukti 2,81 gram, dan RS barang bukti 6,75 gram.
Kemudian, tersangka AM barang bukti 0,54 gram, tersangka HS barang bukti 24,08 gram, tersangka SW barang bukti 9,47 gram, dan tersangka ZA barang bukti 88,01 gram.
Lalu, Satresnarkoba Polres Kotim juga mengamankan tersangka DD barang bukti 17,05 gram, tersangka JL barang bukti 57,89 gram, tersangka SG barang bukti 1.12 gram, dan tersangka DP barang bukti 12.01 gram.
“Kami juga mengamankan dua orang tersangka perempuan berinisial RL dengan barang bukti 98,88 gram dan HP dengan barang bukti 4,27 gram,” terang Kompol Tri.
Wakapolres mengatakan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama antar instansi, masyarakat, serta pihak terkait lainnya.
“Kita berkomitmen memberantas peredaran narkoba dan tidak akan memberikan celah bagi para pelaku kejahatan narkotika di Kotawaringin Timur,” tegas Kompol Tri.
Ia menegaskan siapa pun pelakunya, dari kalangan mana pun, maka akan tetap ditindak tegas tanpa toleransi.
Wakapolres juga mengimbau masyarakat agar aktif memberikan informasi kepada petugas kepolisian jika menemukan dan mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
Baca juga: Ringkus Tersangka, Anggota Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Sita 4 Paket Sabu Siap Edar
Baca juga: Buntut Sabu Jaringan Rutan Palangka Raya Dibongkar BNNP Kalteng, Kadivpas: Pemecatan
Para tersangka saat ini berada di Rutan Mapolres Kotim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh tim penyidik Satresknarkoba Polres Kotim.
“Sebanyak 14 tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman pidana minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati,” tutup Kompol Tri Wibowo.
Drainase di Jalan Desmon Ali Sampit Kotim Tersumbat Sampah Plastik, Bau Menyengat |
![]() |
---|
Ibu dan Anak di Sampit Dikabarkan Kelaparan, Pemkab Kotim Turun Tangan |
![]() |
---|
Kabar Duka, Makam Ayah dan Anak Berdampingan Pasca Kecelakaan di Samuda Kotim Kalteng |
![]() |
---|
Penjaga Malam di Baamang Kotim Ditetapkan Tersangka Kasus Pengrusakan |
![]() |
---|
Isak Tangis Keluarga Pecah saat Pemakaman Zaki Ramadhan, Bocah Korban Kecelakaan di Samuda Kotim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.