Berita Palangkaraya

Ringkus Tersangka, Anggota Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Sita 4 Paket Sabu Siap Edar

Pria berinisial LI (39) warga Jalan Virgo Kota Palangka Raya, diangkap anggota Satresnarkoba Polresta Palangkaraya atas kepemilikan sabu 4 paket

Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Sri Mariati
Polresta Palangkaraya untuk Tribunkalteng.com
Tersangka tindak pidana narkotika, LI bersama barang bukti saat berada di Mapolresta Palangka Raya, Jumat (24/1/2025). 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Pria berinisial LI (39) warga Jalan Virgo Kota Palangka Raya, terpaksa harus berurusan dengan hukum karena kedapatan memiliki dan menyimpan empat paket yang diduga narkotika jenis sabu

Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya Kompol Aji Suseno mengungkapkan, tersangka LI ditangkap di Jalan Aries, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Jumat (24/1/2025) sekira pukul 21.00 WIB. 

Aji membeberkan, tersangka ditangkap setelah sebelumnya anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi berkat laporan, serta informasi dari masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika yang dilakukan tersangka. 

Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas menyita empat paket yang diduga narkotika jenis sabu seberat 3 gram yang disimpan pada kantong celana bagian depan sebelah kanan. 

Baca juga: Gerak-gerik Pria Mencurigakan Dibekuk Anggota Polresta Palangkaraya, Temukan Sabu di Kantong Celana

Baca juga: Buntut Sabu Jaringan Rutan Palangka Raya Dibongkar BNNP Kalteng, Kadivpas: Pemecatan

"Setelah melakukan pemeriksaan lanjutan di rumah tersangka yang tidak jauh dari lokasi, kita menemukan satu unit timbangan digital, satu pack plastik klip, satu pcs isolasi bening, satu unit handphone dan uang tunai senilai 800 ribu rupiah," beber Aji. 

Saat ini tersangka tengah menjalani pemeriksaan intensif di Kantor Satresnarkoba Polresta Palangka Raya dan akibat perbuatannya tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved