Berita Palangkaraya

Gerak-gerik Pria Mencurigakan Dibekuk Anggota Polresta Palangkaraya, Temukan Sabu di Kantong Celana

Budak narkoba ditangkap anggota Polresta Palangkaraya lantaran kedapatan simpan sabu di dalam celananya saat digeledah, lantaran curiga gerak-geriknya

Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Sri Mariati
ISTIMEWA
Satresnarkoba menangkap MS (30) karena kepemilikan sabu seberat 2,55 gram. Ia ditangkap pada Selasa (14/1/2025). 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng meringkus seorang tersangka tindak pidana narkotika berinisial MS (30). 

Kasatresnarkoba, Kompol Aji Suseno menyampaikan, pengungkapan kasus dilakukan setelah MS ditangkap di kawasan Jalan Anggur, Kota Palangka Raya pada Selasa (14/1/2025). 

“Pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat tentang adanya dugaan Tindak Pidana Peredaran dan Penyalahgunaan Narkotika pada kawasan tersebut, yang kemudian kami tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan mulai dari pukul 16.00 WIB,” ujarnya, Rabu (15/1/2025). 

Sekira pukul 21.00 WIB, kata Aji, petugas yang melakukan pemantauan di lapangan menemukan MS dengan gerak-gerik mencurigakan. 

Selanjutnya, personel melakukan pemeriksaan badan serta pakaian, yang turut disaksikan oleh Ketua RT setempat. 

Dari hasil pemeriksaan tersebut, lanjut Aji, personel Satresnarkoba menemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor lebih kurang 2,55 gram. 

Sabu tersebut ditemukan dalam kantong depan sebelah kanan pada celana yang dikenakan oleh tersangka. 

Aji menjelaskan, berdasarkan interogasi awal, tersangka mengakui bahwa paket tersebut merupakan miliknya. Sehingga, MS beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolresta Palangka Raya untuk penyidikan lebih lanjut. 

“Sedangkan untuk pasal yang disangkakan terhadap tersangka yakni Pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman pidananya yakni paling lama 12 hingga 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved