Berita Kotim

MBAHK Kalteng Apresiasi dan Dukung Polres Kotim Ringkus Pelaku Asusila Anak di Bawah Umur

MBAHK Kalteng apresiasi dan dukung Polres Kotim tangani kasus tindak pidana asusila pada anak di bawah umur yang berujung kematian pelaku ditangkap

Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
ISTIMEWA
Ketua MBAHK Kalteng, Walter S Penyang. 

TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT - Majelis Besar Agama Hindu Kaharingan (MBAHK) Provinsi Kalimantan Tengah, apresiasi dan dukung Polres Kotim tangani kasus tindak pidana asusila pada anak di bawah umur yang berujung kematian, Selasa (14/1/2025).

Ketua MBAHK Kalteng, Walter S Penyang menegaskan, bahwa langkah cepat dan tegas yang dilakukan Polres Kotim menunjukkan komitmen yang kuat dalam penegakkan hukum.

Selain itu, pemanganan kasus secara cepat memberikan keadilan bagi korban serta pihak keluarganya.

Peristiwa asusila ini terjadi memang sudah lama, yaitu di tahun 2023 dan baru terungkap saat ini setelah muncul di pemberitaan media. 

Namun, diyakini bahwa Polres Kotim tidak diam dan tentunya terus berupaya mencari keberadaan pelaku yang sebelumnya sempat kabur atau menghilang. 

Dengan menunggu waktu yang tepat akhirnya pelaku dapat terungkap dan saat ini sudah diamankan oleh Satreskrim Polres Kotim

“Saya juga mengimbau Polres Kotim untuk mengabaikan adanya pelaporan secara adat yang mungkin muncul terkait penegakan hukum, khususnya terkait penangkapan tersangka yang saat itu berada di sekitar lokasi ritual adat Tiwah,” ujar Walter.

Ia menegaskan, bahwa penegakan hukum harus tetap berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Hal tersebut guna menciptakan keadilan dan keamanan bagi seluruh masyarakat di Kalimantan Tengah, khususnya Kotawaringin Timur.

Berdasarkan informasi yang diterima, bahwa pihak penyelenggara acara adat ritual Tiwah, terduga pelaku YS (52) bukan bagian dari keluarga atau panitia penyelenggara.

Sehingga, kegiatan tetap berlangsung atau tidak terganggu atas penangkapan terduga pelaku.

“Bahkan, mereka memberi dukungan pada Polres Kotim atas tindakan kepolisian tersebut demi terjaganya kamtibmas,” terang Walter.

Baca juga: Ketua PHRI Kalteng Minta Proses Hukum Asusila di Bawah Umur di Kotim Harus Terbuka dan Transparan

Baca juga: Anak di Bawah Umur di Kotim Korban Asusila Tewas Depresi, Polda Minta Maaf Tangani Kasus Tak Optimal

Ketua MBAHK menjelaskan bahwa selama proses penegakan hukum yang berkeadilan dan tidak mengganggu jalannya kegiatan ritual adat.

“Silahkan saja dan kami akan mendukung petugas dalam menegakan hukum, selain itu pelaku yang diamankan tersebut juga sedang tidak berada di area titik utama ritual yang disebut sangkaraya,” ujar Walter.

Ia menjelaskan bila tindakan penangkapan tersebut mengganggu jalannya ritual, maka terhadap personel Polri tersebut bisa dikenakan denda adat sebagaimana aturan yang berlaku.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved