Berita Palangkaraya
Anak di Bawah Umur di Kotim Korban Asusila Tewas Depresi, Polda Minta Maaf Tangani Kasus Tak Optimal
Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, meminta maaf ke keluarga korban rudapaksa anak di bawah umur penanganan kasus tak optimal
Penulis: Herman Antoni Saputra | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Viral korban rudapaksa anak di bawah umur sebut saja Mawar di Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalteng meninggal lantaran depresi mengisahkan pilu bagi orang tua dan keluarga lainnya.
Terduga pelaku Y kini jadi tersangka ditangkap personel Polres Kotim, pada Minggu (12/1/2025) kemarin di Desa Kenyala, Kecamatan Telawang, Kotim.
Informasi tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji.
Kasus tindak asusila terjadi sejak 2023 lalu dan ditangani Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotim.
Menurut Erlan, pelaku saat itu sudah ditetapkan jadi tersangka, penyidik melakukan dua kali pemanggilan terhadap Y, namun yang bersangkutan tidak hadir.
Pihak Polres Kotawaringin Timur kemudian melakukan upaya pencarian dan yang berujung pada penerbitan Daftar Pencarian Orang (DPO).
Menyikapi dari kinerja anggota Polres Kotim tersebut, pihaknya menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban atas kurang optimalnya penanganan kasus di tahap awal.
Kombes Pol Erlan Munaji juga menyampaikan turut berduka cita atas wafatnya N, korban dalam kasus ini, seraya berharap keluarga diberi ketabahan.
"Polres Kotim telah melakukan pemeriksaan korban, saksi, visum et repertum, dan gelar perkara untuk mengumpulkan alat bukti. Tersangka Y telah ditetapkan berdasarkan bukti-bukti yang kuat," kata Kombes Pol Erlan Munaji, Senin (13/1/2025).
Ungkapnya, penangkapan Y terjadi saat petugas mendapat informasi keberadaan pelaku yang tengah berada di tengah kegiatan masyarakat.
"Sementara untuk proses penangkapan berjalan lancar dan Y kini ditahan di Polres Kotim untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kasus ini terus diselidiki secara intensif oleh pihak kepolisian," ujarnya.
Polda Kalteng menegaskan komitmennya dalam menangani kasus ini dengan menerapkan metode scientific crime investigation.
Proses penyidikan juga diawasi ketat oleh Ditreskrimum Polda Kalteng, didampingi Bid Propam dan Itwasda, sebagai bentuk pengendalian dan pengawasan penegakan hukum.
Polda Kalteng menekankan komitmennya untuk menegakkan hukum secara transparan, berkeadilan, dan profesional.
Baca juga: Ayah di Sukabumi Tega Rudapaksa 2 Anak Gadisnya, 1 Korban Hamil dan Kabur dari Rumah Alami Trauma
Baca juga: ABG 16 Tahun Nekat Lakukan Tindak Asusila Anak di Bawah Umur di Parenggean Kotim Kalteng
Mereka juga menjamin akan memberikan pelayanan terbaik dan menindak tegas jika ada intimidasi dalam proses hukum.
"Saya berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak dan menegaskan bahwa perlindungan anak merupakan prioritas utama," pungkas Kombes Pol Erlan Munaji.
Palangka Raya Resmi Jadi Tuan Rumah Kongres GMNI XXIII Tahun 2028, Ada Historisnya |
![]() |
---|
Tak Ada Anggaran Tambahan, Pemprov Targetkan RTH Eks KONI Kalteng Selesai Paling Lambat Desember |
![]() |
---|
Panen Jagung di Pekarangan Polresta Palangka Raya, Achmad Zaini: Bukti Bisa Bertani di Tengah Kota |
![]() |
---|
Simpan 24 Paket Sabu, Napi Rutan Kelas IIA Ditangkap Satresnarkoba Polresta Palangka Raya |
![]() |
---|
Pemprov Kalteng Bakal Kaji Pelanggaran Aturan dan Kerusakan Lingkungan oleh 7 Perusahaan Tambang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.