Berita Kotim

ABG 16 Tahun Nekat Lakukan Tindak Asusila Anak di Bawah Umur di Parenggean Kotim Kalteng

Seorang remaja berinisial PA (16) diduga nekat cabuli anak di bawah umur saat sedang tidur di Parenggean Kotim Kalteng, kini pelaku diamankan polisi

Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
ILUSTRASI
ILUSTRASI, Kasus pencabulan anak di bawah umur di Kecamatan Parenggena, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, Sabtu (19/10/2024). 

TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT - Seorang remaja berinisial PA (16) diduga nekat melakukan tindak pidana asusila anak di bawah umur saat sedang tidur, Jumat (18/10/2024).

Tepatnya di Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah.

Kejadian tersebut terjadi sekira pukul 23.00 WIB saat korban yang masih di bawah umur sedang tidur di kamarnya.

Dugaan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut dibenarkan oleh Kapolsek Parenggean, AKP Rahmad Tuah.

“Diketahui bahwa diduga tersangka PA merupakan remaja atau ABG ini masih berusia 16 tahun dan tidak tamat Sekolah Menengah Pertama (SMP),” jelasnya saat dihubungi awak media, Sabtu (19/10/2024).

Kapolsek Parenggean pun membenerkan, kronologis singkat mengenai peristiwa dugaan tindak pidan pencabulan tersebut.

“Jadi diduga tersangka ini masuk ke rumah korban sekira pukul 23.00 WIB tanpa diketahui orang tua korban,” jelasnya.

Terduga pelaku masuk ke kamar korban dalam keadaan tanpa busana dan melihat korban dalam keadaan tertidur pulas.

“Terduga pelaku kemudian langsung membekap mulut dan memeluk korban yang sedang tertidur di kamarnya,” jelas AKP Rahmad.

Korban yang terkejut dan takut, kemudian mencoba berteriak meminta tolong kepada orang tuanya yang berada di rumah.

Setelah berteriak, korban sempat menerima pukulan oleh diduga tersangka pada bagian wajah dan bahu.

Karena aksinya gagal, diduga tersangka pun mencoba kabur dan bersembunyi di semak-semak sekitar rumah korban,

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya, serta sejumlah warga oun mendatangi rumah korban untuk mencari keberadaan tersangka.

“Karena merasa keberatan atas perbuatan tersangka, korban kemudian membuat laporan ke Polsek Parenggean untuk proses lebih lanjut,” terang AKP Rahmad.

Pihaknya pun menyita barang bukti berupa selimut, bantal, serta pakaian yang digunakan oleh tersangka dan korban.

Baca juga: Ditreskrimsus Polda Kalteng, Selidiki Grup WhatsApp Penyebar Konten Asusila Anak Di Bawah Umur

Baca juga: LBH Palangkaraya Soroti Vonis 2 Bulan Terdakwa Oknum Perwira Polda Kasus Asusila Anak di Bawah Umur

Sumber: Tribun Kalteng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved