Berita Kotim

Kabur dan jadi DPO, Satreskrim Polres Kotim Amankan YS di Rumah Warga Kecamatan Telawang Kotim

Satreskrim Polres Kotim berhasil meringkus terduga pelaku tindak pidana asusila berinisial YS di Kecamatan Telawang sempat kabur dan jadi DPO

Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
Tribunkalteng.com/Pangkan Bangel
Kasatreskrim Polres Kotim, AKP Iyudi Hartanto berikan keterangan terkait kasus asusila anak di bawah umur di Kotim. 

TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT - Satreskrim Polres Kotim berhasil meringkus terduga pelaku tindak pidana asusila berinisial YS di Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, pada Minggu (12/1/2025).

Terduga pelaku diketahui pernah dipanggil oleh polisi, namun tersangka YS tidak pernah menghadiri panggilan.

Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasatreskrim Polres Kotim, AKP Iyudi Hartanto mengatakan proses penyelidikan dan penyidikan mendalam berhasil mengamankan tersangka YS.

“Sesuai alat bukti serta keterangan para saksi, kita berhasil  mengamankan terduga pelaku berinisial YS yang sebelumnya ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO),” ungkapnya.

Penetapan DPO oleh Polres Kotim dikarenakan tersangka YS tidak hadir atau mangkir setelah beberapa kali dilakukan pemanggilan.

“Tersangka YS sudah ditetapkan sebagai tersangka ini diduga melakukan tindak pidana asusila terhadap korban berusia 12 tahun yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD),” jelasnya.

Dirinya menjelaskan, bahwa proses penangkapan hingga penetapan tersangka terhadap YS dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Tersangka YS diketahui diamankan saat dalam pelariannya, yang mana penangkapan dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polres Kotim.

“Tersangka YS diamankan pada rumah warga yang berada di Kecamatan Telawang, saat ini telah kita tahan,” jelas AKP Iyudi.

Dirinya pun menjelaskan bahwa tersangka saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh tim penyidik.

“Tersangka saat ini sedang menjalani proses penyidikan oleh tim penyidik Satreskrim Polres Kotim,” tutur AKP Iyudi Hartanto.

Diketahui sebelumnya, kasus tersebut terjadi pada Mei 2023 lalu, yang mana seorang pelajar Sekolah Dasar (SD) berusia 12 tahun di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menjadi korban tindak pidana asusila.

Baca juga: Kapolres Kotim Berjanji Tuntaskan Kasus Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Pelaku YS Diringkus Polisi

Baca juga: Anak di Bawah Umur di Kotim Korban Asusila Tewas Depresi, Polda Minta Maaf Tangani Kasus Tak Optimal

Bahkan berdasarkan informasi yang beredar, korban mengalami disekap dan diperkosa pada sebuah kamar kos.

Korban pun diketahui meninggal dunia akibat mengalami depresi dan trauma setelah peristiwa yang dialaminya.

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved